Purwosari, Bojonegoro – SKN.ID – 30 April 2025. Polemik terkait proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, menemui titik terang yang justru mengarah pada apresiasi. Inspeksi mendalam yang dilakukan oleh pihak kecamatan, melibatkan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), membuktikan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dalam proyek rehabilitasi tersebut dilakukan secara akuntabel dan efisien, dengan memaksimalkan pemanfaatan kembali material paving lama yang masih layak. Langkah ini dipandang sebagai praktik cerdas dalam pengelolaan keuangan negara.
Camat Purwosari, Drs. Moh Saipurrohim, menegaskan bahwa dalam proyek rehabilitasi paving, pemanfaatan kembali material lama yang masih berkualitas adalah langkah yang wajar dan efisien.
“Kami telah meninjau langsung dan mendapati bahwa sebagian besar paving yang digunakan memang merupakan paving lama yang kondisinya masih sangat baik. Dalam konteks rehabilitasi, ini adalah praktik yang tepat dan menunjukkan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, di mana aset yang masih bisa dimanfaatkan diutamakan sebelum menggunakan material baru untuk kekurangannya,” jelas Camat Saipurrohim.
dikutip dari : Suarakeadilannews.id
Beliau menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan teknis yang matang dan mendapatkan persetujuan dari Tim Pelaksana Kegiatan Desa (Timlak).
Kepala Desa Donan menambahkan bahwa pemanfaatan kembali paving bekas yang layak memang menjadi bagian integral dari perencanaan rehabilitasi jalan ini dan telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Sebagai proyek rehabilitasi, tentu prioritas kami adalah memanfaatkan kembali paving yang masih bagus. Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran Dana Desa, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami untuk memaksimalkan aset desa dan mengalokasikan dana yang ada untuk kebutuhan pembangunan lain yang lebih mendesak,” ungkap Kades Donan.
dikutip dari : Suarakeadilannews.id
Beliau juga memastikan bahwa kualitas hasil rehabilitasi tetap menjadi prioritas, dengan paving bekas yang digunakan telah melalui seleksi ketat untuk menjamin kekuatan dan ketahanannya, dan material baru hanya digunakan untuk mengganti paving yang sudah tidak layak.
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang turut serta dalam inspeksi mengamini bahwa pemanfaatan paving bekas yang layak dalam proyek rehabilitasi ini adalah langkah yang sesuai dengan pedoman pengelolaan Dana Desa.
Mereka memastikan bahwa proses ini tidak hanya efisien secara anggaran, tetapi juga tidak mengurangi kualitas hasil rehabilitasi jalan lingkungan.
Dengan adanya inspeksi ini, Pemerintah Kecamatan Purwosari dan Pemerintah Desa Donan berhasil menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa untuk proyek rehabilitasi jalan.
Pemanfaatan kembali material yang layak dalam konteks rehabilitasi menjadi contoh bagaimana efisiensi anggaran dapat dicapai tanpa mengorbankan kualitas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Desa Donan.
Dilangsir dari : https://suarakeadilannews.id/efisiensi-rehab-paving-donan-terungkap-inspeksi-kecamatan-justru-temukan-pengelolaan-dana-desa-cermat/

