GARDA BLORA NEWS, BLORA – Masyarakat Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menggelar acara syukuran dan aksi ruwatan budaya sebagai bentuk penolakan terhadap pengelolaan ilegal lahan Petak 104 yang masih dilakukan oleh perusahaan CV. Jati Rimba. Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, Kapolsek Tunjungan, tokoh masyarakat, serta warga desa Nglangitan dari berbagai kalangan, (2/7/25).
Aksi ini merupakan bentuk nyata dari penggunaan hak konstitusional warga negara Republik Indonesia untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, yang dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat menyoroti pengelolaan lahan Petak 104 yang dinilai ilegal karena kontrak kerjasama antara CV. Jati Rimba dengan pihak terkait telah berakhir sejak tahun 2023. Namun, hingga kini masih ditemukan aktivitas pengelolaan di area tersebut.

Petak 104 Masuk PIAPS, Warga Ajukan Skema Perhutanan Sosial
Lahan Petak 104 yang terletak di wilayah KPH Mantingan diketahui telah termasuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan Desa Nglangitan tengah mengajukan pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial (PS) sebagai bentuk kelola kawasan hutan secara legal, adil, dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya, tokoh masyarakat Exi Wijaya menyatakan,
“Masyarakat Desa Nglangitan masih mempunyai harga diri, masih mempunyai nyali memperjuangkan hak mereka atas pengelolaan tanah negara di kawasan hutan. Ini harus diperjuangkan agar para pemilik modal tidak bisa bersikap sewenang-wenang dan intimidatif terhadap warga.”
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa terdapat 47 petak yang dikelola secara ilegal, mencakup sekitar 21 hektar lahan di Desa Nglangitan. Warga menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat untuk mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Ruwatan Budaya: Syukur dan Perjuangan
Acara ini dikemas dalam bentuk ruwatan budaya, sebagai ungkapan syukur kepada bumi, tanah air, dan Sang Pencipta atas segala berkah alam semesta. Ruwatan ini juga menjadi simbol perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas tanah negara yang telah lama mereka kelola demi keberlangsungan hidup desa.
Kepala Desa Nglangitan, Sunarto, menyampaikan harapannya:
“Harapannya, lahan Petak 104 dikembalikan sesuai keinginan masyarakat, seperti zaman dulu ketika warga sendiri yang mengelola untuk menyangga ketahanan pangan warga desa.”
Penolakan Tegas terhadap CV. Jati Rimba
Masyarakat Desa Nglangitan secara tegas menolak pengelolaan lahan Petak 104 oleh CV. Jati Rimba, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum lagi sejak kontraknya berakhir. Penguasaan tanah negara tanpa izin sah merupakan pelanggaran hukum yang harus dihentikan.
Melalui aksi ini, warga menyuarakan bahwa mereka bukan hanya penerima dampak, tetapi juga subjek utama yang berhak.

