GARDA BLORA NEWS, BLORA – Seorang pemuda bernama Ahmad Ferry Fadli, warga Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, menjadi korban dugaan pengeroyokan di Lapangan Sendangmulyo, Dukuh Seren, Kecamatan Ngawen, pada Senin 11 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngawen pada 12 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Peristiwa bermula saat adik korban menerima pesan singkat bernuansa mesum dari salah seorang pelaku berinisial AK, warga Desa Pengkolrejo, Kecamatan Japah.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban berupaya menegur pelaku dengan baik. Namun, pelaku justru tidak terima dan malah menghina orang tua korban melalui pesan WhatsApp. Merasa tersinggung, korban mendatangi pelaku untuk menyelesaikan persoalan.
Namun, bukannya menemui dengan baik, pelaku justru datang bersama sekelompok orang. Di lokasi kejadian, korban mengaku dikeroyok oleh sekitar 15–20 orang. Sembilan saksi yang berusaha melerai pun dihalang-halangi oleh rombongan pengeroyok.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang, telinga kanan, dagu, serta dada bagian kanan yang harus mendapat jahitan. Selain itu, terdapat luka pada wajah sebelah kanan. Korban bahkan mengaku sempat dipukul menggunakan botol hingga pingsan, lalu diinjak-injak saat tidak sadarkan diri.
Kakak korban, Muklis, menegaskan bahwa keluarga tidak bisa menerima kejadian ini dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus hingga tuntas.
“Kami tidak terima dan tetap harus diproses secara hukum serta diadili seadil-adilnya,” tegas Muklis.
Korban sendiri menambahkan, kasus ini berawal dari pesan WhatsApp bernada mesum yang dikirimkan pelaku kepada adiknya.
“Adik ponakan saya di-WA (AK) orang Pengkol Japah, dan itu chat mesum, Mas. Saya baik-baik menegur, tapi justru orang tua saya malah direndah-rendahkan,” jelas korban.
Kini, setelah melapor ke Polsek Ngawen dan menjalani pemeriksaan medis di puskesmas setempat, pihak keluarga berharap polisi segera bertindak tegas.
“Harapannya segera ditangkap pelaku dan semua komplotannya, lalu diadili seadil-adilnya. Soalnya ini sudah jalan hampir tiga minggu, katanya polisi cuma bilang pelaku kabur saja,” tambah korban dengan nada kecewa.
Saat awak media mengonfirmasi kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Ngawen IPTU Sukimin, S.H., menjelaskan bahwa penyidikan tetap berjalan.
“Penyidikan tetap berjalan dan sudah kami gelar. Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke korban,” jelas IPTU Sukimin melalui pesan WhatsApp pribadinya.

