GARDA BLORA NEWS, BLORA – Publik Blora diguncang isu dugaan penyelewengan dana bantuan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora. Bantuan senilai Rp50 juta yang dialokasikan untuk pembelian gamelan pada tahun anggaran 2024 dan dicairkan tahun 2025, kini diduga kuat bermasalah dan menyeret nama pegawai PPPK dinas setempat, Wawan.

Bantuan tersebut diketahui diajukan oleh Suparso, Ketua Paguyuban Campursari Megabuana, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan. Namun, sejumlah pihak mengaku dirugikan atas pengelolaan bantuan itu.
Kukuh, Ketua Paguyuban Campursari Sangkuriang dari Desa Bacem, Kecamatan Jepon, mengungkapkan bahwa Suparso berulang kali mendatanginya untuk meminta tanda tangan dan stempel di kertas kosong maupun kwitansi kosong.
“Pertama kali dia (Suparso) datang tanggal 24 Januari 2025, lalu datang lagi Februari beberapa kali. Dia minta tanda tangan dan stempel di kertas dan kwitansi kosong. Saya tidak pernah menjual atau menerima uang sepeserpun, seperti yang dia katakan. Bahkan, dia pernah meminjam gamelan saya untuk laporan SPJ bantuan,” ujar Kukuh, 5 September 2025.
Kukuh menambahkan, Suparso bahkan berusaha membujuk dirinya agar jika ditanya pihak dinas, ia bersedia mengakui bahwa gamelan sudah dibeli oleh Suparso. “Dia janji mau kasih uang rokok, tapi saya jelas menolak,” tegasnya.
Pengakuan Suparso
Saat ditemui media, Suparso membenarkan menerima bantuan Rp50 juta dari Dinporabudpar. Ia juga mengaku meminta tanda tangan Kukuh di kertas kosong untuk keperluan administrasi.
Lebih mengejutkan, Suparso mengakui dana bantuan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk membeli gamelan.
“Dari Rp50 juta itu, Rp30 juta saya serahkan ke Wawan, pegawai Dinporabudpar. Sisanya Rp20 juta saya gunakan sendiri untuk pembelian gamelan. Untuk apa yang dilakukan Wawan dengan uang itu, saya tidak tahu,” kata Suparso.
Wawan Ikut Terseret
Saat dikonfirmasi, Wawan pegawai PPPK Dinporabudpar sekaligus Sekretaris Paguyuban Megabuana membenarkan menerima Rp30 juta dari dana bantuan.
“Benar saya dapat Rp30 juta, tapi uang itu saya belikan sound system, mikrofon, dan mixer. Barangnya ada di Jenar, dibawa orang bernama Ukik. Soal kwitansi kosong yang sudah ada stempel dan tanta tangan dari saudara kukuh, saya memang yang mengisi sesuai harga yang ditentukan Suparso. Untuk pembelian gamelan, itu urusannya Suparso,” terang Wawan.
lanjut wawan,” kalau kukuh tidak menjual gamelannya ya dicarikan gamelan lainnya dan nanti diganti nota lagi, kalau soal tanda tangan dan setempel saya gak mau tau itu urusanya Suparso, saya dari bantuan ini tidak dapat apa apa cuma dapat uang rokok.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai keberadaan Ukik dan barang yang dibeli, Wawan mengaku tidak tahu pasti. “Saya beli di Ukik, katanya orang Jenar, tapi rumahnya di mana saya tidak tahu. Saya coba hubungi, tapi nomornya tidak aktif,” tambahnya.
Dugaan Korupsi
Berdasarkan rangkaian pengakuan para pihak, muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan gamelan senilai Rp50 juta tersebut. Praktik penggunaan kwitansi kosong, peminjaman gamelan untuk laporan fiktif, hingga aliran dana Rp30 juta kepada pegawai PPPK Dinporabudpar menjadi sorotan.
Kasus ini memperlihatkan adanya potensi keterlibatan aparatur pemerintah dalam dugaan korupsi dana bantuan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinporabudpar Blora terkait masalah ini.

