Outsourcing RSUD Masuk PPPK? Sekda Blora Komang Gede Irawadi: Ini Akan Dibahas Lagi

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Kebijakan pengalihan tenaga pengabdian menjadi outsourcing namun tetap diperbolehkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD dr. R. Soetijono Blora menuai sorotan publik. Isu ini dipertanyakan karena secara umum status outsourcing tidak diakui sebagai masa pengabdian untuk syarat pendaftaran PPPK.

Isu mencuat setelah awak media menanyakan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, SE, M.Si. melalui whatsapp pribadinya, Jumat (13/9/2025).

“Memang pernah ada yang menyampaikan itu ke saya dan saya minta dilakukan kajian. Apabila secara aturan diperbolehkan maka saya menyetujui,” kata Komang.

Namun saat ditanya dasar hukumnya, Komang menegaskan masih perlu melakukan pengecekan. “Coba nanti saya cek mas, karena saya minta dicek dulu dan dikonsultasikan ke BKN pada saat itu,” jelasnya. Ia menambahkan akan meminta Bagian Hukum, BKPSDM, dan pihak RSUD membahas lebih lanjut persoalan ini.

Pernyataan BKPSDM dan Perbedaan Tafsir

Kepala BKPSDM Blora, Drs. Heru Eko Wiyono, M.Si., justru menyampaikan bahwa secara prinsip outsourcing tidak dapat dihitung sebagai masa pengabdian. Meski begitu, ia mengakui adanya pengecualian untuk kasus RSUD.

“Kalau outsourcing tidak boleh, ini beda di RSU. Di 2022 ada data mereka mengabdi, jadi unik. Harusnya dari rumah sakit itu dulu yang salah memperlakukan teman-teman. Mereka dapat perlakuan khusus karena ada demo di rumah sakit,” ujarnya.

Senada, Kabid Pengadaan Pegawai BKPSDM, Toha, menambahkan bahwa dalam rapat kajian hukum sempat muncul tafsir berbeda.

“Secara prinsip outsourcing memang tidak boleh dihitung sebagai masa pengabdian. Usulan saya tidak boleh, tapi dalam rapat kajian hukum tidak tegas. Ada yang menafsirkan boleh, akhirnya Panselda memperbolehkan,” jelas Toha.

Ia bahkan menyebut bahwa Kabag Hukum Pemkab Blora serta Sekda ikut menyetujui hal tersebut. “Kalau Pak Slamet Kabag Hukum menafsirkan boleh, ya akhirnya dijalankan,” tambahnya.

Kabag Hukum Membantah

Namun, ketika dimintai keterangan, Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, melalui whatsapp pribadinya membantah jika disebut memberi persetujuan. Menurutnya, kewenangan soal pengangkatan PPPK bukan pada dirinya.

“Persetujuan itu bukan wewenang saya. Kalau soal pengangkatan PPPK, silakan langsung ke BKPSDM,” tegas Slamet.

Publik Minta Transparansi

Perbedaan pernyataan antar pejabat ini menimbulkan keraguan publik. Dugaan adanya “perlakuan khusus” terhadap tenaga RSUD yang sudah beralih status menjadi outsourcing menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan bagi tenaga honorer lainnya yang tengah berjuang mengikuti seleksi PPPK.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!