GARDA BLORA NEWS, BLORA – Gelombang protes warga makin membara menyusul keberadaan Outlet 23 HWG yang diduga di Sentra Wisata Kuliner, Blok G, Ketanggar, Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora.

Outlet tersebut diduga kuat menjual minuman keras (miras) dari berbagai jenis merek secara bebas meski lokasinya berdiri tepat di kota yang dikelilingi kantor pemerintahan, sekolah dasar, hingga taman kanak-kanak.
Warga menilai aktivitas penjualan miras di titik strategis itu bukan hanya meresahkan tetapi juga mengancam moral generasi muda Blora.
“Saya masih punya keturunan yang mendidik tidaklah mudah. Jangan sampai dipersulit lagi dengan berdirinya jualan miras seperti itu walaupun berizin resmi,” keluh seorang warga Iful, Senin 29 September 2025.
Lebih dari itu warga juga mempertanyakan siapa pemilik outlet yang disebut-sebut berasal dari luar daerah.
“Itu kan milik orang luar Blora. Seenaknya saja dia menyebar kemudharatan di sini mengeruk uang orang Blora lewat hal yang tidak baik. Apalagi jelas-jelas miras itu lebih mengarah ke hal haram,” tegasnya.
Desakan pun mengalir deras ke Pemerintah Kabupaten Blora agar tidak hanya mengejar profit tetapi juga menjaga nilai moral masyarakat.
“Pemkab mestinya tegas untuk hal-hal semacam ini. Jangan cuma profit oriented. Memang Blora butuh investor tapi harus dipilih dan dipilah dengan bijak,” imbuh Iful.
Keberadaan outlet miras di kawasan vital kota Blora ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak aturan.
Warga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah telah membuka celah usaha yang berpotensi merusak generasi.
Kini publik menanti sikap tegas Pemkab Blora apakah membiarkan miras dijual di depan mata anak sekolah dan kantor pemerintahan atau berani bertindak sebelum dampak sosial yang lebih besar menghancurkan tatanan masyarakat.