GARDA BLORA NEWS, BLORA — Kasus dugaan penggelapan uang dan aset kembali mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pimpinan cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Purwa Dana Mandiri, berinisial AM, resmi dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan penggelapan dana dan aset koperasi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.
Laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi, dengan nomor STTLP/278/X/2025/Jateng/Res Blora, dan diterima oleh Aiptu Aris Supranyata, selaku Kanit SPKT II Polres Blora, Rabu (8/10/2025)
Ketua sekaligus pemilik Koperasi Purwa Dana Mandiri, Edi Sutikno, mengungkapkan bahwa AM sebelumnya menjabat sebagai pimpinan cabang unit Tambak Watu, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Namun kepercayaan yang diberikan itu justru disalahgunakan oleh AM.
“Dia yang saya percayai mengelola cabang koperasi malah mengkhianati amanah itu. Uang dan aset koperasi dibawa tanpa izin,” ujar Edi Sutikno usai membuat laporan di Polres Blora.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal koperasi, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta, terdiri dari uang setoran anggota yang tidak disetorkan serta aset koperasi yang dibawa tanpa izin.
1. Penggelapan uang setoran anggota:
- Uang setoran anggota hari Kamis sebesar Rp30 juta
- Uang setoran anggota hari Jumat sebesar Rp30 juta
- Pembayaran anggota bernama M sebesar Rp13 juta yang tidak pernah disetorkan ke kantor pusat
2. Pengambilan aset koperasi:
- Dua unit sepeda motor (Verza dan CRF)
- Satu unit printer
- Dua lemari kantor
Kasus ini mulai terendus sekitar lima bulan lalu, setelah beberapa staf koperasi menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pencatatan aset.
Beberapa staf, di antaranya K, J, dan I, kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan pusat, Edi Sutikno.
“Awalnya saya kira hanya kesalahan administrasi, tapi setelah dicek lebih dalam, ternyata uang itu memang tidak pernah disetorkan. Dari situ kami tahu ini murni tindakan penggelapan,” ungkap Edi.
Menurut Edi, tindakan yang dilakukan oleh AM diduga dipicu oleh rasa iri dan ketidakpuasan pribadi terhadap kebijakan koperasi.
Lantas, Edi menegaskan bahwa AM sudah tidak lagi bekerja di koperasi sejak setelah pasca Lebaran 2025.
“Saya berharap Polres Blora memproses laporan ini dengan serius. Saya hanya ingin keadilan dan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora telah menerima laporan resmi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.
(Rival)

