GARDA BLORA NEWS, BLORA – Fakta mencengangkan muncul dari Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora.
Dari sekitar 300 pelaku usaha yang seharusnya memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hanya 30 persen yang taat aturan.
Sementara itu, banyak yang melanggar, termasuk SPBU dan jaringan supermarket besar yang justru beroperasi tanpa kajian dampak lalu lintas, padahal hal itu merupakan syarat wajib sebelum usaha dijalankan.
Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Sutiyono, menegaskan bahwa Andalalin bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari tata kelola lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
“Andalalin itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Nyatanya, di Blora banyak usaha besar yang masih mengabaikannya. SPBU, supermarket, hotel, dan lain sebagainya, semuanya wajib punya, tapi banyak yang belum. Ini ironis,” tegas Sutiyono, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, SPBU menjadi contoh paling menonjol dalam pelanggaran ini.
Aktivitas keluar-masuk kendaraan dalam jumlah besar tanpa perencanaan lalu lintas yang baik berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.
“SPBU itu seharusnya jadi teladan, bukan malah pelanggar. Hampir setiap hari kendaraan antre di bahu jalan karena desain keluar masuknya tak sesuai kajian Andalalin. Ini jelas membahayakan pengguna jalan,” sindirnya.
Ia menjelaskan, tujuan utama Andalalin adalah menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan terukur.
“Tujuan utama Andalalin itu untuk mencegah kemacetan, mengurangi konflik lalu lintas, menjamin keselamatan, dan menciptakan kepastian hukum,” jelas Sutiyono.
Dasar hukum kewajiban Andalalin sudah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi tanpa Andalalin dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari penundaan izin, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin operasional.
“Kalau belum punya Andalalin tapi tetap buka, izin operasional bisa dicabut. Kami sedang siapkan langkah tegas untuk menertibkan,” ujarnya.
Sutiyono juga menyoroti mentalitas sebagian pelaku usaha yang hanya fokus pada keuntungan tanpa memperhatikan dampak sosial.
“Kalau soal omzet, mereka cepat. Tapi kalau soal tanggung jawab sosial dan lalu lintas, pura-pura tidak tahu. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk ketidakpedulian terhadap keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinrumkimhub kini tengah menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan usaha besar di wilayahnya.
SPBU dan jaringan supermsrket akan menjadi prioritas pemeriksaan karena dinilai paling banyak melanggar.
“Kami tidak ingin hanya mengimbau. Kalau masih membandel, siap-siap saja, kami akan bertindak,” pungkas Sutiyono.
Kewajiban memiliki Andalalin sejatinya bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan demi terciptanya keamanan dan kelancaran lalu lintas bagi semua pihak.
Pemerintah Kabupaten Blora bersama dinas terkait terus mendorong agar setiap pelaku usaha, terutama SPBU dan supermarket besar, segera melengkapi dokumen Andalalin sesuai ketentuan.
Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan Blora dapat tumbuh lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
(Rival)

