Blora Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Tempat Hiburan, Penginapan, dan Peredaran Miras Ilegal

GARDA BLORA NEWS, BLORA — Pemerintah Kabupaten Blora bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menyiapkan langkah konkret untuk menertibkan berbagai jenis usaha hiburan dan penginapan yang dinilai semakin tak terkendali.

Fokus utama kebijakan ini mencakup penegakan izin usaha serta pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah setempat.

Langkah tersebut diambil usai rapat bersama antara Pemkab, DPRD, dan sejumlah instansi teknis yang menyoroti lemahnya kepatuhan izin pada usaha kafe, karaoke, hotel, homestay, hingga rumah kos di Blora.

Data dari Dinas Perizinan menunjukkan, hingga saat ini tercatat 24 hotel, 23 kafe, dan 128 rumah kos yang mengantongi izin resmi.

Namun, tidak ada satu pun izin peredaran miras yang terdaftar di seluruh Kabupaten Blora.

Ironisnya, di lapangan, aktivitas penjualan miras dan usaha hiburan tanpa izin justru semakin menjamur.

Ketua DPRD Blora, Mustofa, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan.

“Usaha kafe dan karaoke yang tidak memiliki izin harus ditindak tegas, bahkan bila perlu ditutup. Pemerintah tidak boleh lemah menghadapi pelanggaran yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).

Rapat juga membahas evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang kini tengah dikaji ulang oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Peninjauan ini diharapkan memperkuat dasar hukum penertiban dan penegakan sanksi.

Dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPRD sepakat pada tiga langkah strategis:

Percepatan Pengurusan Izin, pelaku usaha tanpa izin wajib segera menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Penegakan Sanksi Tegas, tempat usaha yang membandel akan ditutup permanen.

Penataan Regulasi Miras, setiap bentuk peredaran miras akan disesuaikan dengan aturan yang diperbarui untuk menutup celah pelanggaran.

Mustofa menambahkan, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi agar dinas terkait segera melakukan tindakan lapangan terhadap usaha tanpa izin.

Sementara itu, masyarakat berharap kebijakan penertiban ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mendorong iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkontribusi terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Blora butuh ketegasan. Penertiban bukan untuk mematikan usaha, tapi memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ungkap salah satu warga yang mengikuti diskusi tersebut.

Dengan langkah ini, Pemkab Blora berkomitmen menghadirkan tata kelola usaha yang lebih disiplin sekaligus menekan praktik peredaran miras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!