GARDA BLORA NEWS, BLORA — Menindaklanjuti hasil sosialisasi terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora melakukan klarifikasi kepada para pengusaha SPBU di wilayah Blora Kota.
Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa hingga saat ini belum ada satu pun SPBU di Blora Kota yang memiliki izin Andalalin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinrumkimhub Blora, Sutiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan dan petunjuk kepada para pengusaha agar segera mengurus perizinan Andalalin tersebut.
“Kami sudah melakukan klarifikasi, dan ternyata seluruh SPBU di Blora Kota belum memiliki izin Andalalin. Kami memberikan arahan agar segera mengurusnya, demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan,” jelas Sutiyono.
Lebih lanjut, Sutiyono menambahkan bahwa penerapan Andalalin bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan di sekitar area SPBU.
Menurutnya, para pengusaha SPBU merespons dengan sangat baik dan menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti proses pengurusan izin Andalalin sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi perizinan, serta mendukung terwujudnya transportasi yang aman dan berkelanjutan di Kabupaten Blora.

