Kasus Tragis RS PKU Blora Dinilai Aneh, Korwil Peradi Jateng: Semua Pihak Harus Diperiksa, Bukan Hanya Ketua Panitia!

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Kasus tragis jatuhnya lift barang di proyek pembangunan Gedung 5 lantai RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja yang terjadi pada hari Senin 18 Februari 2025 terus menuai sorotan tajam.

Pasalnya, dari peristiwa maut yang menelan banyak korban itu, hanya satu orang, yakni ketua panitia proyek, yang dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Lebih mengejutkan lagi, jaksa hanya menuntut hukuman 2 bulan penjara bagi sang ketua panitia.

Menanggapi hal ini, Dr. H.D. Djunaedi, S.H., Sp.N., Koordinator Wilayah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menilai langkah hukum tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan terkesan janggal.

“Peristiwa di Blora itu menarik dan viral, tapi yang aneh justru hanya satu orang dijadikan tersangka. Padahal proyek itu dilakukan secara swakelola, melibatkan banyak pihak. Seharusnya tanggung jawab hukum dibebankan kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Dr. Djunaedi, pada Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, dalam teori hukum pidana, tidak mungkin sebuah tindak pidana kelalaian besar dilakukan oleh satu orang saja.

Ia menegaskan bahwa dalam setiap tindak pidana selalu ada beberapa unsur pelaku, yakni:

  • Pleger (pelaku langsung).
  • Medepleger (turut melakukan).
  • Doenpleger (penyuruh melakukan).
  • Uitlokker (penganjur atau penghasut).

“Lift crane itu kan tidak mungkin dijalankan oleh ketua panitia sendiri. Ada pihak pelaksana, pemborong, bahkan pengawas proyek. Maka harusnya tanggung jawab juga diberikan kepada mereka, bukan hanya satu nama,” lanjutnya.

Dr. Djunaedi juga menyoroti peran badan hukum dan struktur organisasi proyek tersebut.

Ia menilai penegak hukum semestinya memeriksa seluruh unsur kepanitiaan, mulai dari pemborong, mandor, penanggung jawab proyek, penasihat, sekretaris, hingga bendahara.

“Kalau melihat struktur panitianya, mustahil pelakunya tunggal. Ketua itu juga bekerja berdasarkan perintah dan koordinasi dengan pihak lain. Jadi, tanggung jawab tidak bisa berhenti di satu orang,” tegasnya.

Terkait tuntutan jaksa yang hanya dua bulan penjara, Dr. Djunaedi menyebutnya sebagai hal yang ganjil dan perlu ditelusuri lebih dalam.

“Saya tidak mau berkomentar jauh tentang kewenangan jaksa, tapi kalau korbannya sampai lima orang, lalu tuntutannya hanya dua bulan, ini jelas janggal. Apalagi jika hanya satu orang yang dituntut. Ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak berakhir pada tanggung jawab tunggal,” paparnya.

Ia berharap aparat penegak hukum di Blora tidak berhenti pada satu tersangka saja, melainkan benar-benar menegakkan tanggung jawab kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Aparat harus berani menelusuri siapa yang sebenarnya memerintah, mengawasi, dan melaksanakan pekerjaan itu. Karena hukum pidana tidak mengenal pelaku tunggal dalam proyek sebesar itu,” pungkas Dr. Djunaedi.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!