GARDA BLORA NEWS, BLORA — Gelombang kritik mengalir deras setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman 2 bulan penjara terhadap terdakwa kasus kelalaian proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya.
Keputusan itu dinilai mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.
Praktisi hukum Darda Syahrizal menilai langkah JPU tersebut sebagai bentuk “pelanggaran prinsip proporsionalitas” dan kegagalan serius dalam penegakan hukum keselamatan kerja.
“Tuntutan ringan ini mencerminkan gagalnya sistem hukum pidana melindungi pekerja. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sinyal bahwa keselamatan tenaga kerja dianggap murah,” tegas Darda, Selasa (28/10/2025).
Disparitas Berat: Hanya 3,3% dari Ancaman Maksimal
Tuntutan 2 bulan penjara yang diajukan JPU berdasarkan Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian) dinilai tidak proporsional, karena pasal itu memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Artinya, tuntutan yang diajukan hanya sekitar 3,3 persen dari ancaman hukuman tertinggi, suatu ketimpangan mencolok yang menurut Darda “menodai prinsip keadilan substantif dan mengabaikan bobot pelanggaran yang menewaskan banyak korban.”
Keadilan Restoratif yang Tidak Seimbang
Pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang diduga digunakan sebagai pertimbangan meringankan juga dinilai tidak tepat dalam konteks tragedi dengan banyak korban jiwa.
“Restorative Justice bukan berarti menghapus efek jera. Dalam kasus seperti ini, keseimbangan antara pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku harus tetap dijaga,” ujar Darda.
JPU Dinilai Abaikan Sanksi Berlapis dan UU Ketenagakerjaan
Kritik tajam juga diarahkan pada tidak diterapkannya sanksi pidana berlapis dari peraturan di luar KUHP, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja.
Padahal, Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan tegas mengatur ancaman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta bagi pelanggaran K3.
Selain itu, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelanggaran spesifik terkait keselamatan di tempat kerja.
“Jaksa seharusnya menjerat dengan aturan K3, bukan hanya Pasal 359 KUHP. Ini bukan sekadar kecelakaan, ini kelalaian yang bisa dicegah,” tegasnya.
Sinyal Buruk untuk Dunia Konstruksi
Menurut Darda, tuntutan ringan tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi industri konstruksi nasional.
“Pesan yang muncul: nyawa pekerja dihargai murah. Tanpa efek jera, risiko tragedi serupa akan terus menghantui dunia proyek,” katanya.
Koordinasi Penegakan K3 Dipertanyakan
Minimnya penerapan pasal-pasal khusus K3 juga menimbulkan pertanyaan atas koordinasi antara kejaksaan dan pengawas ketenagakerjaan (PPNS).
Padahal, sesuai undang-undang, pengawas ketenagakerjaan memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran norma K3.
Darda menilai lemahnya koordinasi itu sebagai indikasi cacat sistemik dalam penanganan kasus semacam ini.
“Harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Seruan Akhir: Tegakkan Keadilan untuk Pekerja
Para pemerhati hukum menegaskan, kasus seperti ini harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum agar tidak hanya berfokus pada pidana umum, tetapi juga menggunakan instrumen hukum ketenagakerjaan demi keadilan dan perlindungan pekerja di masa depan.

