Perhutani Blora Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Petani Hutan, Isu Larangan Tanam Jati Dibantah

GARDA BLORA NEWS, BLORA — Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (ADM/KKPH) Blora, Yeni Ernaningsih, menegaskan bahwa situasi antara Perhutani dan kelompok tani hutan (KTH) di wilayah kerjanya masih kondusif.

Ia membantah kabar yang menyebut telah terjadi konflik serius hingga pelarangan penanaman pohon jati di lahan kelolaan.

Yeni menjelaskan, pembahasan antara Perhutani dan KTH Kalongan Indah Bersatu hanya berupa diskusi teknis mengenai batas area tanam di Petak 95 eks tebangan A 2024.

Berdasarkan hasil pengukuran, dari total luas sembilan hektare, sekitar 2,5 hektare masih masuk wilayah Perhutani sebagaimana tertuang dalam SK 149.

“Sudah disepakati bahwa Perhutani akan meminta bantuan tenaga ukur dari Depren untuk memastikan batas wilayah secara akurat. Suasana diskusi berjalan baik dan kondusif,” ujar Yeni melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, kedua pihak telah menyepakati langkah lanjutan berupa pembuatan batas partisipatif di area petak tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Sementara itu, Eko, Kepala Urusan Teknik Kehutanan BKPH Kalisari, juga menepis adanya gesekan di lapangan.

Ia menyebut kegiatan tanam yang dilakukan di Petak 95B RPH Kalisari merupakan bagian dari rencana tahunan (RTT) dan sudah memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk pelaksanaan program tanam rutin tahun 2025.

“Kami sudah menjelaskan kepada para petani, termasuk Mas Santoso, Mas Robet, dan Mas Mulgiyanto, mengenai dasar hukum kegiatan ini. Setelah dijelaskan, semuanya bisa memahami dan menerima,” tutur Eko.

Ia menegaskan, seluruh petani penggarap di petak tersebut merupakan warga Dukuh Kalongan, Desa Jatiklampok, dan bagian dari anggota KTH Kalongan Indah Bersatu.

“Kepala desa juga sudah membenarkan bahwa mereka memang warga setempat. Jadi tidak ada persoalan, apalagi penghadangan seperti yang diberitakan,” tambahnya.

Menurut Eko, saat kegiatan berlangsung, memang sempat terjadi permintaan dari pihak KTH untuk menunda sementara aktivitas tanam agar dapat dilakukan musyawarah terlebih dahulu.

Permintaan itu kemudian diakomodasi, dan pertemuan dilakukan di Kantor Asper BKPH Kalisari untuk menjelaskan secara terbuka rencana kegiatan kehutanan tersebut.

“Tidak ada aksi penghadangan atau konflik fisik. Semua berakhir dengan diskusi dan kesepakatan bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai ketegangan antara Perhutani KPH Blora dan kelompok tani akibat penanaman bibit jati di lahan yang diklaim masuk wilayah kelola KTH.

Namun, kedua belah pihak kini telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perbedaan secara musyawarah dan berdasarkan aturan yang berlaku.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!