Karaoke Liar & Miras Ilegal di Embung Rowo Karangjati Picu Amarah Warga, Satpol PP Blora Diminta Bertindak

GARDA BLORA NEWS, BLORA — Keresahan warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, memuncak akibat aktivitas sejumlah warung di kawasan Embung Rowo Karangjati yang diduga menjual minuman keras ilegal dan menyediakan fasilitas karaoke dengan sound system keras tanpa memperhatikan aturan jam operasional.

Seorang warga bernama Rangga mengirim laporan resmi melalui pesan WhatsApp kepada Satpol PP Kabupaten Blora, mengadukan maraknya warung yang setiap hari menggelar karaoke liar baik siang maupun tengah malam hingga mengganggu ketenangan warga sekitar.

Dalam laporannya Rangga menyatakan:

“Beberapa warung menjual miras dan menyediakan fasilitas karaoke dengan konsep sound system outdoor seperti sound hajatan. Sangat mengganggu sekali, saya ulangi, sangat mengganggu sekali. Suaranya sangat keras dan tidak tahu aturan jam operasional. Tidak peduli siang atau tengah malam” ujarnya, pada (15/11/2025).

Ia juga mengungkap adanya kejadian yang membuat warga tersinggung secara sosial:

“Pernah ada warga yang berkabung, orang meninggal. Mereka tidak peduli, masih ‘dang-dung-dung’ seperti pesta.”

Tak berhenti di situ, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya sebuah bangunan di sekitar Embung Rowo yang dijadikan kos bebas dan ditempati pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi alias praktik kumpul kebo.

Rangga mempertanyakan ketegasan Satpol PP:

“Setelah laporan ini saya buat, apa yang akan Satpol PP lakukan? Apakah akan ada tindakan atau cuma dibiarkan begitu saja?”

Jawaban Resmi Satpol PP Kabupaten Blora

Ketika dikonfirmasi redaksi melalui Whats Apps Pribadinya, Pujo Catur Susanto Kasatpol PP Kabupaten Blora memberikan respon singkat namun tegas:

“Terima kasih informasinya.”
“Akan segera ditindaklanjuti dengan pihak wilayah tersebut.”

Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi warga Karangjati bahwa tindakan penertiban akan segera dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mencegah penjualan miras ilegal, serta menutup aktivitas karaoke liar yang dianggap merusak lingkungan sosial masyarakat.

Sejauh ini redaksi masih menunggu tindak lanjut konkret dari Satpol PP di lapangan. Warga berharap langkah tegas tidak hanya berupa imbauan, tetapi pemeriksaan izin usaha, penyitaan miras ilegal, hingga penutupan warung karaoke yang tidak sesuai ketentuan.

Redaksi akan terus melakukan pemantauan atas perkembangan di Embung Rowo Karangjati.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!