Mediasi Gugatan PMH di Salatiga Buyar, Penggugat Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Kuat

GARDA BLORA NEWS, SALATIGA — Mediasi kedua dalam perkara Perdata PMH Nomor 87/Pdt.G/2025/PN.Slt pada Selasa (18/11/2025) berubah menjadi sesi yang memperlihatkan ketidaksiapan pihak penggugat, Diah Iswahyuninsih, beserta kuasa hukumnya.

Alih-alih mendekatkan posisi para pihak, pertemuan tersebut justru memunculkan dugaan bahwa penggugat gagal menunjukkan itikad baik dan bahkan mencoba membelokkan duduk perkara.

Gugatan ini diajukan Diah terhadap dua tergugat: Joko Tirtono sebagai Tergugat I dan Muhammad Yusuf sebagai Tergugat II.

Namun dinamika mediasi memperlihatkan situasi yang berbeda dari narasi yang sejak awal dibawa penggugat.

Hakim Soroti Logika Gugatan: Dua Tahun Pinjam Uang, Tanpa Jaminan, Tanpa Bunga, Tanpa Bayar

Dalam mediasi, hakim mediator menyoroti pokok masalah yang menjadi akar sengketa. Dijelaskan bahwa Diah telah meminjam uang sebesar Rp60 juta selama dua tahun tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa mengembalikan pokok pinjaman. Meski demikian, pihak yang memberi pinjaman justru digugat.

Hakim bahkan mengingatkan dasar sederhana transaksi pinjam-meminjam:

“Pinjam bank saja harus pakai jaminan dan tetap wajib mengembalikan pokok. Ini dua tahun tidak ada pengembalian, tetapi justru pihak yang menagih digugat. Ini tidak masuk akal.”

Pernyataan tersebut menjadi sorotan para pengunjung sidang dan memunculkan penilaian bahwa gugatan penggugat memiliki landasan yang lemah.

Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Menghindar dan Tidak Konsisten

Ketika diminta menjelaskan posisi kliennya, kuasa hukum pendamping penggugat memberikan jawaban yang dinilai tidak tegas dan berputar-putar.

“Mungkin nanti klien kami bisa mengembalikan, mungkin juga perkara akan kami cabut,” ujarnya.

Jawaban tersebut justru memperkuat kesan bahwa pihak penggugat datang ke mediasi tanpa arah yang jelas dan tidak menyiapkan argumentasi kuat.

Tergugat I: Gugatan Ini Serang Profesi Advokat

Joko Tirtono, sebagai Tergugat I, menilai gugatan terhadap dirinya yang saat itu sedang menjalankan profesi hukum sebagai tindakan yang merendahkan martabat advokat.

“Kalau mau cabut gugatan, silakan penuhi kewajiban dulu. Tapi kami tidak akan berdamai. Gugatan ini melecehkan profesi kami.”

Ia menegaskan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga gugatan terhadap dirinya dianggap salah alamat.

“Advokat jelas dilindungi undang-undang selama bekerja dengan itikad baik. Gugatan seperti ini bukan hanya keliru, tapi merusak kewibawaan profesi.”

Mediasi Resmi Dinyatakan Gagal

Setelah menilai tidak ada tanda-tanda itikad baik dari penggugat, hakim mediator menyatakan proses mediasi tidak menemukan titik temu. Waktu yang diberikan selama 20 hari dinilai tidak dimanfaatkan untuk mencari penyelesaian.

Salah satu penasihat hukum tergugat menyampaikan:

“Hakim sudah memberi ruang dan waktu. Tapi kalau tidak digunakan untuk mencari solusi, ya tidak ada yang bisa dibicarakan. Kami siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.”

Tim hukum tergugat juga menegaskan bahwa perkara akan terus dilawan hingga tuntas dan membuka kemungkinan langkah hukum lain apabila ditemukan unsur pidana.

Pendapat Ahli: Gugatan Salah Arah dan Merusak Logika Hukum

Seorang praktisi hukum senior menilai tindakan menggugat advokat yang sedang menjalankan profesinya sebagai kekeliruan fatal.

“Menggugat advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik adalah kesalahan besar. Ini bukan hanya salah alamat, tapi memutarbalikkan logika hukum.”

Muncul Temuan Baru, Ada Dugaan Korban Lain

Tim hukum tergugat juga mengemukakan adanya temuan baru. Mereka menyebutkan adanya laporan lain di Polres Semarang yang berkaitan dengan tindakan penggugat, yang dinilai memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal.

“Penggugat justru tidak punya bukti kuat. Sementara kami menemukan indikasi adanya korban lain dan sejumlah bukti baru,” ungkap salah satu anggota tim hukum.

Penggugat Menghindar Saat Dimintai Keterangan

Usai mediasi, penggugat dan kuasa hukumnya enggan memberikan penjelasan kepada media dan memilih meninggalkan lokasi tanpa komentar.

Sikap tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan dan dasar gugatan yang mereka ajukan.

Penutup: Perkara Kian Memanas, Publik Menunggu Babak Lanjutan

Mediasi yang berakhir buntu menjadi awal dari babak persidangan yang diprediksi akan berlangsung sengit.

Selain berhadapan dengan gugatan yang dinilai lemah, penggugat kini juga harus menghadapi potensi konsekuensi hukum lain jika temuan-temuan baru terbukti.

Publik kini menantikan jalannya persidangan berikutnya untuk melihat sejauh mana fakta-fakta tambahan akan terungkap.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!