Para Kepala Desa Se-Indonesia Surati Presiden, Minta PMK 81/2025 Ditinjau Ulang dan Kewenangan Desa Dipulihkan

GARDA BLORA NEWS, LAMPUNG — Para kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia menyampaikan kegelisahan mereka melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, (6/12/2025).

Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah meninjau kembali sejumlah kebijakan yang dianggap membebani desa serta mengancam jalannya pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam surat yang dibuka dengan doa dan penghormatan tersebut, para kepala desa menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2025, yang menghentikan penyaluran Dana Desa Tahap II, membuat desa-desa terpukul.

Mereka mengaku bingung bagaimana harus membayar insentif guru TK, KB, dan guru ngaji; biaya internet desa; hingga pembayaran pembangunan infrastruktur yang telah selesai dikerjakan.

“Kami bingung, sedih, dan marah. Kami tidak tahu bagaimana membayar kewajiban desa. Kami sedih karena seolah tidak diajak berdiskusi, dan kami marah tetapi tak tahu harus marah kepada siapa,” tulis para kepala desa dalam surat tersebut.

Kekhawatiran makin besar setelah beredar informasi bahwa Dana Desa tahun 2026 akan dipotong hingga dua pertiga untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kepala desa menegaskan bahwa mereka mendukung program tersebut, namun menilai pemotongan drastis akan membuat desa “kehilangan napas”.

Mereka menilai Dana Desa adalah tulang punggung desa untuk membiayai Posyandu, PAUD, digitalisasi desa, BUMDes, irigasi, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat. Tanpa dukungan fiskal memadai, desa dikhawatirkan lumpuh.

Para kepala desa juga menyoroti pembangunan gudang dan gerai KDMP yang dikabarkan bersumber dari Dana Desa namun tidak melibatkan pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan.

“Kami tidak melihat RAB, tidak tahu siapa pelaksana, dan tidak menemukan papan proyek. Katanya untuk desa, tetapi desa tidak dilibatkan,” tulis mereka.

Situasi tersebut membuat para kepala desa bertanya-tanya apakah negara tidak lagi percaya kepada desa.

Mereka mengakui ada oknum kepala desa yang tersangkut kasus korupsi, namun menegaskan bahwa jauh lebih banyak desa yang jujur, mandiri, dan berhasil mengembangkan berbagai inovasi.

Selain masalah pendanaan, para kepala desa juga mengungkapkan bahwa ruh UU Desa mulai memudar.

Menurut mereka, kewenangan desa makin terkikis, asas subsidiaritas dan rekognisi semakin tidak terasa, dan Musyawarah Desa kini hanya menjadi forum sosialisasi kebijakan yang sudah diputuskan pusat.

Kepala desa mengaku sempat berniat melakukan aksi besar untuk menyuarakan kondisi ini, namun batal karena khawatir mendapat stigma negatif dari masyarakat.

“Kami takut dibully. Kami tahu apa yang akan dituduhkan: ‘Kades demo karena takut tidak bisa korupsi lagi’. Padahal yang kami perjuangkan adalah agar Posyandu tidak tutup, PAUD tidak berhenti, dan layanan dasar tetap berjalan.”

Isi Permohonan Para Kepala Desa

Dalam bagian akhir surat, para kepala desa menyampaikan beberapa permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto, di antaranya:

  1. Meninjau dan membatalkan PMK 81 Tahun 2025 agar program desa dapat terus berjalan.
  2. Mempertimbangkan kembali rencana pemotongan 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk KDMP, atau dilakukan secara bertahap.
  3. Melibatkan desa dalam pembangunan gudang dan gerai KDMP.
  4. Memulihkan asas subsidiaritas dan rekognisi sesuai amanat UU Desa.
  5. Mengembalikan Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
  6. Membuka ruang dialog langsung dengan desa, sebagai fondasi pembangunan nasional.

Surat tersebut ditutup dengan harapan agar pemerintah pusat mendengar jeritan desa yang merasa kehilangan ruang gerak dan kewenangannya.

“Kami hanya ingin melayani rakyat kami dengan baik. Tolonglah desa agar tetap hidup, bermartabat, dan menjadi cahaya masa depan bangsa.”

Surat tersebut ditandatangani oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!