GARDA BLORA NEWS, BANDUNG – Kasus dugaan kriminalisasi hukum yang menyeret nama AIPTU Dadan Tudy Ariyanto, penyidik Polsek Bandung Kulon, terus bergulir dan menyedot perhatian publik.
Oknum aparat kepolisian tersebut dilaporkan ke Propam Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur hukum dalam penanganan perkara yang menimpa seorang karyawan perusahaan pabrik bahan bangunan di Jalan Paralon 2 No. 5, Bandung.
Pelaporan ini dilakukan karena adanya sejumlah kejanggalan serius yang dinilai mencederai rasa keadilan serta melanggar prinsip due process of law.
Pihak korban menyatakan akan menunggu hasil kerja Propam Polda Jabar sebagai bentuk komitmen Polri dalam reformasi kepolisian dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dugaan Penyekapan dan Proses Hukum Tanpa Prosedur
Menurut keterangan korban, dirinya diduga mengalami penyekapan di sebuah ruangan kecil di area pabrik yang juga merupakan kantor pusat PT Universal Indo Persada (UniGroup), perusahaan yang dipimpin oleh Hendra Halim selaku CEO.
Korban disebut dibiarkan menginap semalaman di pabrik sebelum akhirnya dibawa secara paksa ke Polsek Bandung Kulon.
Korban dibawa oleh Rendi Hermawan selaku Manajer Personalia PT UniGroup dengan pengawalan dua orang bodyguard perusahaan.
Setibanya di Polsek Bandung Kulon, korban langsung digiring ke ruang Reserse Kriminal oleh Tomi Ahmad Bustomi selaku kuasa hukum UniGroup.
Ironisnya, korban baru diperiksa setelah lebih dari 30 jam berada di kantor polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului surat panggilan, surat penangkapan, maupun surat penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hak Pendampingan Hukum Diduga Dilanggar
Korban juga mengaku tidak diberikan hak pendampingan hukum meskipun telah memintanya.
Selain itu, tidak ada upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Tuduhan yang dialamatkan kepada korban adalah dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp16 juta sebagaimana Pasal 374 KUHP.
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polrestabes Bandung (Paminal).
Korban kembali dimintai keterangan selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Erik Estrada, didampingi kuasa hukum Joko Tirtono, SH, dari Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, yang dikenal dengan julukan “Skrab Jack Lawyer Joko”.
Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Perselisihan Hubungan Kerja
Kuasa hukum korban, Joko Tirtono, menegaskan bahwa penerapan Pasal 374 KUHP terhadap kliennya dinilai tidak tepat.
“Klien kami masih berstatus karyawan aktif. Maka perkara ini seharusnya masuk ranah perdata atau perselisihan hubungan industrial (PHI), bukan pidana,” tegas Joko Tirtono, Selasa (17/12/2025).
Ia juga mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT UniGroup Bandung terhadap kliennya, mulai dari gaji yang belum dibayarkan, uang pisah, hingga fee marketing yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah selama masa kerja korban.
Dugaan Rekayasa BAP dan Mufakat Jahat
Lebih jauh, kuasa hukum menyoroti dugaan adanya mufakat jahat antara pihak perusahaan dan oknum aparat penegak hukum.
Terdapat indikasi perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan pemalsuan tanda tangan dan paraf, serta dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum penyidik Polsek Bandung Kulon.
“Pertanyaannya, apakah seorang penyidik berani melakukan semua ini tanpa adanya permintaan dari pihak tertentu? Apa motif di balik semua ini?” ujar Joko Tirtono.
Atas dugaan tersebut, korban bersama kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ujian Integritas Polri
Meski disebut telah ada permohonan maaf secara lisan dari Kanit Polsek Bandung Kulon kepada kuasa hukum korban, proses hukum tetap berlanjut.
“Permintaan maaf tidak menghapus dugaan pelanggaran. Semua indikasi pelanggaran hukum baik oleh perusahaan maupun oknum aparat akan kami proses satu per satu. Nanti akan terlihat siapa saja yang terlibat,” pungkas Joko Tirtono.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Propam Polda Jawa Barat.
Publik kini menanti, apakah Polri akan berdiri tegak menegakkan hukum dan menindak oknum, atau kembali membiarkan praktik-praktik yang mencoreng wajah keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

