Diduga Penggelapan Aset Rp 2 Miliar Terjadi di Blora, 18 Orang Diperiksa Polisi

GARDA BLORA NEWS, BLORA — Dugaan skandal penggelapan aset secara terstruktur, sistematis, dan berjamaah mengguncang Kabupaten Blora.

Sedikitnya 18 orang telah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora terkait hilangnya sejumlah aset milik Ani Sulistyoningrum, warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Kasus tersebut menyeret nama PT CNKL, menyusul raibnya berbagai barang dari gudang perusahaan yang berada di wilayah Randublatung dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Perkara ini kini menjadi sorotan publik dan tengah ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Blora.

Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Kuasa hukum korban, Joko Tirtono, SH, atau yang dikenal dengan sapaan Jack Lawyer, menyampaikan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora sejak 3 September 2025.

Namun hingga akhir Desember 2025, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik Unit I. Faktanya, meskipun sudah 18 orang dipanggil dan diperiksa, prosesnya terkesan lamban. Padahal ini merupakan kejahatan luar biasa karena dilakukan secara berjamaah dan terstruktur,” tegas Joko, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai pencurian biasa, melainkan sebagai kejahatan terorganisir yang diduga melibatkan lebih dari satu lapisan pelaku.

Modus Operandi Dilakukan Bertahap dan Berulang

Berdasarkan hasil audit internal tahunan, korban menemukan bahwa dugaan penggelapan tidak terjadi secara instan.

Aksi tersebut diduga dilakukan secara bertahap selama dua tahun terakhir.

Beberapa temuan penting hasil audit internal di antaranya:

  • Kerugian perusahaan mendekati Rp 2 miliar
  • Dugaan keterlibatan oknum internal, mulai dari karyawan gudang hingga sopir pengiriman PT CNKL
  • Indikasi adanya jaringan penadah

Kuasa hukum korban mengklaim telah mengantongi tiga pernyataan tertulis dari pihak yang diduga sebagai penadah, termasuk adanya aliran barang ke sejumlah warung di wilayah sekitar.

“Ini bukan kehilangan kecil. Ini bicara miliaran rupiah. Lemahnya pengawasan akibat rasa saling percaya justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Joko.

Kontroversi Pemecatan Karyawan

Korban, Ani Sulistyoningrum, mengaku kecewa dengan langkah internal perusahaan yang dinilai tergesa-gesa.

Menurutnya, upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, bahkan perusahaan memilih memecat dua karyawan yang diduga terlibat tanpa pendalaman menyeluruh.

“Seharusnya ditelusuri dulu sejak kapan praktik ini berlangsung dan ke mana barang-barang tersebut mengalir. Pemecatan mendadak justru berpotensi menghilangkan jejak dan menyulitkan pengungkapan kasus secara tuntas,” ungkap Ani.

Langkah tersebut dinilai berisiko menutup peluang mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih aktif.

Tanggapan Kepolisian

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan tersebut. Ia memastikan proses hukum masih berjalan.

“Perkara masih dalam proses. Sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan, total sekitar belasan orang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan lainnya.

Sorotan Publik dan Harapan Transparansi

Saat ini, pihak korban terus melengkapi alat bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV serta dokumen pendukung lainnya, guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, mengingat besarnya nilai kerugian dan dugaan keterlibatan banyak pihak.

(Rival)

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!