Unsur Pidana Dinilai Terpenuhi, Namun Polsek Gubug Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Aset Yayasan

GARDA BLORA NEWS, GROBOGAN – Perkara dugaan pencurian barang milik Yayasan Madrasah yang dilaporkan oleh M selaku Ketua Yayasan, resmi dihentikan oleh Polsek Gubug.

Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya dan sorotan publik, lantaran dinilai sarat kejanggalan.

Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial SWD diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang milik yayasan madrasah.

Pelapor menilai unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi, mulai dari unsur perbuatan, objek barang, hingga kepemilikan yang sah oleh yayasan.

Namun demikian, penyidik Polsek Gubug justru menghentikan penanganan perkara tersebut,Penghentian ini kemudian dibahas kembali dalam gelar perkara khusus di Polres Grobogan.

Hasilnya, perkara tetap dinyatakan dihentikan meskipun pelapor menyampaikan keberatan dan menilai fakta-fakta hukum belum dipertimbangkan secara objektif.

M selaku pelapor menyayangkan keputusan tersebut dan menilai ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa barang yang diduga dicuri merupakan aset resmi yayasan dan digunakan untuk kepentingan pendidikan madrasah, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

“Unsur-unsur sudah terpenuhi, bukti juga ada, namun perkara justru dihentikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan profesionalitas penanganan perkara,” ungkapnya.

Kasus ini pun memantik perhatian masyarakat, khususnya kalangan pendidik dan pengelola yayasan, yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Pihak kepolisian memberikan keterangan perkara tersebut di hentikan karena tidak adanya niat dari terlapor untuk memiliki barang tersebut.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!