Pungutan Berkedok “Inisiatif Siswa” di SMAN 1 Kota Serang Tuai Sorotan, Iuran Rp420 Ribu Dinilai Mencekik

GARDA BLORA NEWS, SERANG – Komitmen pemerintah terhadap slogan pendidikan gratis kembali dipertanyakan.

SMAN 1 Kota Serang menjadi sorotan publik setelah beredar surat pemberitahuan penarikan iuran buku tahunan dan foto ijazah bagi siswa kelas XII dengan total mencapai Rp420.000 per siswa.

Pungutan tersebut dirinci sebesar Rp390.000 untuk buku tahunan dan Rp30.000 untuk dokumentasi foto ijazah.

Meski disebut bersifat “sukarela”, nominal yang ditentukan secara pasti dinilai memberatkan dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid.

Berdasarkan dokumen yang beredar, iuran tersebut disebut sebagai hasil “inisiatif siswa” melalui rapat perwakilan murid yang digelar pada Agustus 2025.

Namun, penggunaan nama siswa sebagai dasar pengambilan keputusan dinilai sebagai upaya menghindari tudingan pungutan liar (pungli).

Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, penggalangan dana di satuan pendidikan harus melalui Komite Sekolah, bersifat sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah nominalnya.

Penetapan angka Rp420.000 secara baku dinilai bertentangan dengan aturan tersebut.

Kadisdik Banten Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (30/12/2025), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.

Sikap diam ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan dan komitmen Disdik Banten dalam menertibkan praktik pungutan di sekolah negeri.

Komite SMAN 1 Kota Serang pun belum memberikan klarifikasi.

Sebagai lembaga yang seharusnya menjadi pengawas dan penyeimbang kebijakan sekolah, ketidakhadiran suara komite dinilai memperkeruh situasi.

Orang Tua Resah, Desak Audit

Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan namun memilih bungkam karena khawatir anak mereka mendapat tekanan sosial apabila tidak mengikuti pungutan tersebut.

“Dibilang sukarela, tapi kenyataannya anak-anak merasa tidak enak kalau tidak ikut. Ini sudah seperti kewajiban terselubung,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para orang tua juga mencurigai adanya kepentingan pihak tertentu, baik dari internal sekolah maupun pihak ketiga, dalam proyek pembuatan buku tahunan tersebut.

Publik kini mendesak Inspektorat Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SMAN 1 Kota Serang.

Jika tidak ditindak tegas, praktik pungutan berkedok sumbangan dikhawatirkan akan terus terjadi dan mencederai prinsip pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!