Aduan Dugaan Pemotongan Anggaran MBG di Ngawen Mencuat, Garda Blora News Ditekan dan Diserang Lewat Pemberitaan Sepihak

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Dugaan pemotongan anggaran Program MBG di wilayah Bandungrojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, mencuat ke ruang publik setelah Media Garda Blora News menerima aduan resmi dari masyarakat.

Aduan tersebut diterima pada Kamis malam, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, dan langsung ditindaklanjuti oleh redaksi sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.

Aduan disampaikan oleh Halimah, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, sekaligus penulis asal Kabupaten Blora. Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Halimah menyampaikan keresahan warga terkait dugaan pemotongan anggaran Program MBG yang diduga terjadi di wilayah Ngawen dan dinilai merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Keluhan masyarakat ini tidak bisa dibiarkan. Dugaan pemotongan anggaran harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ungkap Rival, wartawan Garda Blora News yang menulis laporan awal tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan aduan, Halimah turut melampirkan bukti tangkapan layar komunikasi WhatsApp yang telah ia kirimkan kepada sejumlah pejabat dan pemangku kebijakan, di antaranya Wakil Ketua DPRD Blora, Ketua DPRD Blora, anggota Komisi D DPRD Blora, Bupati dan Wakil Bupati Blora, hingga saluran aduan resmi Program MBG dan Gardu Lapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Garda Blora News langsung menaikkan berita awal pada malam yang sama sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial pers.

Redaksi juga merencanakan penelusuran lapangan ke wilayah Ngawen untuk mengonfirmasi keberadaan dan aktivitas SPPG yang disebut-sebut bermasalah.

Namun, sebelum penelusuran dilakukan, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 08.08 WIB, wartawan Garda Blora News menerima panggilan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala Desa Mbradag, Kecamatan Ngawen, bernama Luluk Nasruatin, yang juga mengklaim sebagai pemilik SPPG terkait.

Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan meminta agar dilakukan klarifikasi serta penggunaan hak jawab atas pemberitaan yang telah dimuat.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, wartawan Garda Blora News bersama dua rekan jurnalis mendatangi Desa Mbradag dan melakukan wawancara langsung sekitar pukul 13.30 WIB.

Namun di tengah proses wawancara yang belum selesai, wartawan Garda Blora News menerima informasi adanya pemberitaan dari media INFODESANEWS.COM yang secara terang-terangan mencantumkan nama Media Garda Blora News dalam judul, disertai tuduhan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak berimbang.

“Penulisan berita tersebut sangat tidak etis. Penulisnya, ARS, diduga tidak memahami kode etik jurnalistik, apalagi diketahui merangkap sebagai perangkat desa. Ini jelas konflik kepentingan dan mencederai independensi pers,” tegas Rival.

Meski mendapat serangan opini melalui media lain, Garda Blora News tetap menyelesaikan proses wawancara dan klarifikasi dengan Kepala Desa Mbradag hingga tuntas.

Klarifikasi berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, tanpa adanya ketegangan antara narasumber dan pihak media.

Usai wawancara, tim wartawan Garda Blora News meninggalkan lokasi dan kembali ke Kota Blora untuk menyusun laporan lanjutan berdasarkan fakta lapangan dan keterangan narasumber.

Media Garda Blora News menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalistik, keberimbangan informasi, serta menjunjung tinggi hak jawab, sekaligus menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, dan upaya pembungkaman terhadap kerja pers demi kepentingan publik dan transparansi pemerintahan.

Penulis: Tim Redaksi

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!