Bupati Blora, Kabag Hukum dan Anggota DPRD Angkat Bicara Terkait Kasus Perangkat Desa Merangkap Wartawan

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Informasi dugaan adanya wartawan lokal merangkap perangkat desa di Desa Krocok, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, menuai perhatian sejumlah pihak.

Dugaan tersebut menyebutkan seorang perangkat desa dengan jabatan Kasi Pelayanan diduga aktif sebagai wartawan di media online INFODESANEWS.COM.

Informasi ini memicu sorotan publik lantaran berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan praktik jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan respon singkat melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.

“Coba saya cek, pelajari, dan koordinasikan dengan Dinas PMD dulu,” tulis Bupati, Senin (19/1/2026).

Sementara itu, Mochamad Muchklisin (Cak Sin) selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora sekaligus Anggota Komisi A DPRD Dapil 1, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang masih bersifat dugaan.

“Yang harus ditelusuri adalah kata dugaan. Karena sifatnya dugaan, maka harus diperjelas dulu apakah dugaan itu terbukti atau tidak,” ujar Cak Sin melalui WhatsApp pada Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan konflik kepentingan tidak bisa diabaikan.

“Kalau memang terbukti, saya pikir dalam kode etik jurnalistik sudah cukup jelas. Peluang conflict of interest di kalangan awak media harus dihindarkan. Dalam hal ini, memang PMD yang harus menindaklanjuti,” tegasnya.

Di sisi lain, Garda Blora News juga telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet Setiono, terkait aspek hukum dan regulasi rangkap jabatan antara perangkat desa dan wartawan.

Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari aspek hukum rangkap jabatan, potensi konflik kepentingan, asas netralitas, hingga kemungkinan pelanggaran terhadap UU Desa, peraturan tentang perangkat desa, serta kode etik jurnalistik. Namun, Slamet Setiono belum memberikan jawaban substantif.

Ia justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Coba dihubungi Mas Wahyu, Kabid Pemdes Dinas PMD. Beliau yang berwenang untuk melakukan pembinaan pemerintahan desa,” jawab Slamet singkat.

Saat dimintai tanggapan pribadi sebagai Kabag Hukum, Slamet menyatakan masih mengikuti sidang di pengadilan dan belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban lanjutan dari Kabag Hukum Setda Blora terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Krocok, Ratman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada Jumat (16/1/2026), membenarkan keberadaan perangkat desa berinisial ARS.

“Ada pripun nggih,” jawab Ratman singkat saat ditanya apakah di Desa Krocok terdapat perangkat desa bernama ARS.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jabatan ARS, Ratman menyebut yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pelayanan.

Namun, saat dikonfirmasi apakah ia mengetahui ARS juga merangkap sebagai wartawan di media INFODESANEWS.COM, jawaban Ratman terkesan menghindar.

“Ada apa nggih,” balasnya singkat.

Ironisnya, setelah Garda Blora News mengirimkan struktur redaksi INFODESANEWS.COM yang secara jelas mencantumkan nama ARS, Kepala Desa Krocok tidak lagi memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini pun kian menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah konkret dan sikap tegas pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD, guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu netralitas pelayanan publik serta profesionalisme jurnalistik di Kabupaten Blora.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!