Pengurus SMSI Jateng Nilai Perangkat Desa Rangkap Wartawan Ancam Independensi Media

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Polemik dugaan rangkap profesi oleh perangkat Desa Krocok, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan sekaligus sebagai wartawan di salah satu media lokal, terus menuai sorotan dari kalangan pers dan pemerhati etika publik.

Menanggapi hal tersebut, Fiqqih Hidayat, Direktur PT. Reformasi Indonesia Maju sekaligus Pemimpin Redaksi MEDIAINDONESIAMAJU.COM dan Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah, menyampaikan pandangannya terkait praktik rangkap jabatan yang dinilainya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini bukan persoalan sepele. Ketika seorang perangkat desa merangkap sebagai wartawan, maka konflik kepentingan tidak bisa dihindari. Aparatur desa wajib berdiri netral dan melayani masyarakat, bukan memproduksi narasi pemberitaan yang berpotensi menguntungkan posisi atau kekuasaannya,” tegas Fiqqih, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, profesi wartawan memiliki kode etik yang ketat, termasuk kewajiban menjaga independensi, objektivitas, serta larangan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi maupun jabatan.

Di sisi lain, perangkat desa terikat oleh aturan pemerintahan dan disiplin aparatur yang menuntut fokus penuh pada pelayanan publik.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka marwah pers akan rusak. Media berisiko dijadikan alat pembenaran kekuasaan di tingkat desa. Ini berbahaya bagi demokrasi dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebagai pengurus SMSI Jawa Tengah, Fiqqih menegaskan bahwa organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga profesionalisme media siber dan mengingatkan seluruh insan pers agar tidak terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan etika jurnalistik.

“Wartawan itu bukan sekadar mengaku media atau memegang kartu pers. Wartawan harus patuh pada kode etik dan bebas dari konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas pemberitaan,” tambahnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan klarifikasi dan penertiban sesuai aturan yang berlaku demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu. Jika ada pembiaran, publik wajar mempertanyakan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” pungkas Fiqqih.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan etis dari kalangan pers terhadap isu rangkap profesi yang tengah menjadi perhatian publik.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!