GARDA BLORA NEWS, BLORA – Insiden keributan yang terjadi di sebuah cafe bernama Nael di Kampung Baru, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang sempat beredar di media sosial, kini berlanjut ke proses hukum, pada Senin (9/2/2026).

Pemilik Cafe Nael melaporkan seorang pria berinisial AG ke Polres Blora terkait dugaan peristiwa yang terjadi di lokasi usaha tersebut.

Pemilik Cafe Nael menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum kejadian yang viral, AG bersama sejumlah rekannya sempat melakukan aktivitas karaoke di kafe tersebut.

Dari kegiatan itu, pihak Cafe menyebut total tagihan sebesar Rp2.200.000, namun baru dibayarkan Rp1.000.000, sehingga masih terdapat sisa pembayaran.

“Total tagihan karaoke sebesar Rp2,2 juta. Pembayaran yang diterima baru Rp1 juta, sehingga masih ada sisa Rp1,2 juta,” ujar pemilik Cafe Nael.

Menurut pihak cafe, pada hari berikutnya AG kembali mendatangi Cafe Nael. Saat itu, waktu telah memasuki Magrib sehingga pihak cafe meminta agar aktivitas karaoke ditunda sementara.

Pihak cafe juga menyampaikan agar sisa pembayaran sebelumnya dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum karaoke dilanjutkan.

“Kami tidak melarang karaoke. Kami hanya meminta menunggu karena sudah waktu Magrib, serta menyampaikan agar sisa pembayaran sebelumnya diselesaikan terlebih dahulu,” jelas pemilik Cafe Nael.

Situasi kemudian berkembang menjadi perdebatan dan menarik perhatian pengunjung lain.

Peristiwa tersebut terekam dalam video dan beredar di media sosial, sehingga memunculkan beragam tanggapan publik.

Pasca kejadian, Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan.

“Anggota Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengamanan di lokasi kejadian,” kata Kapolsek Jepon, IPTU Moh. Junaidi.

Pihak Cafe Nael menyampaikan bahwa upaya mediasi sempat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi, namun belum ditemukan titik temu. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum,” ujar pemilik Cafe Nael.

Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, menyatakan laporan resmi telah diajukan ke Polres Blora dan pihaknya akan mengawal proses hukum yang berjalan.

“Kami telah membuat laporan resmi dan akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Dalam proses pelaporan tersebut, pelapor didampingi oleh kuasa hukum serta Paulina Chrysanti Situmeang selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, membenarkan adanya laporan yang diterima pihaknya.

“Benar, kami telah menerima laporan dari pemilik cafe pada Senin, 9 Februari 2026. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses penanganan perkara masih berjalan di kepolisian.

Saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan di Polres Blora sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!