Advokat Eka Bagus Setyawan Soroti Kasus RS PKU Muhammadiyah Blora: “Jangan Ada Kambing Hitam, Ini Proyek Kolektif!”

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Kasus jatuhnya lift barang di proyek pembangunan Gedung Lima Lantai RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja pada Senin, 18 Februari 2025, kembali menjadi sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Eka Bagus Setyawan, S.H., seorang advokat sekaligus kurator yang juga anggota DPC PERADI Blora serta Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), angkat bicara dan menilai penetapan hanya satu tersangka dalam tragedi tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Proyek sebesar itu bukan kerja individu, melainkan kerja kolektif. Lihat saja perjanjiannya, di situ jelas siapa penanggung jawab, siapa pengawas, dan siapa pelaksana. Tidak bisa hanya satu pihak dikambinghitamkan, apalagi kalau tanggung jawabnya bersifat bersama,” tegas Eka Bagus, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, perkara ini tidak semata-mata berhenti di ranah pidana. Dari sisi hukum perdata, keluarga korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara materiil, terlebih jika proyek tersebut berdiri atas dasar perjanjian kolektif.

“Kalau memang ada unsur kelalaian atau wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian yang menyebabkan kecelakaan kerja, sementara para pekerja tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak keluarga korban bisa menggugat secara perdata. Ini bentuk tanggung jawab hukum yang juga harus ditegakkan,” jelasnya.

Eka menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti hanya pada satu nama, tetapi mendalami seluruh struktur proyek, mulai dari panitia, konsultan pengawas, hingga pihak yang menandatangani dokumen teknis.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Keadilan bagi para korban dan keluarganya harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!