Aksi Main Hakim Sendiri di Ngawen, Seorang Pemuda Dianiaya hingga Ditelanjangi

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Dugaan aksi main hakim sendiri yang dinilai mencederai nilai kemanusiaan terjadi di wilayah Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Seorang pemuda berinisial MM, warga Kecamatan Japah, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah orang hingga mengalami penyiksaan dan dipermalukan di ruang publik.

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Yusuf Nurbaidi, yang akrab disapa Mbah Yus, selaku kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Pandawa, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (5/2/2026).

Menurut penuturan kuasa hukum, kejadian bermula pada Minggu malam (1/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, MM didatangi oleh sekelompok orang dan langsung mengalami kekerasan secara bersama-sama.

“Korban dipukuli, disiksa, dan mengalami kekerasan berulang hingga dini hari Senin (2/2). Setelah itu, perlakuan tidak manusiawi masih berlanjut,” ungkap Mbah Yus.

Ia menjelaskan, korban kemudian dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya dan digiring berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer menuju Balai Desa setempat.

“Sesampainya di lokasi, korban bahkan diikat di tiang bendera. Kejadian tersebut sempat direkam dan videonya beredar luas di media sosial,” ujarnya.

Hingga Kamis (5/2/2026), kondisi MM disebut masih membutuhkan perhatian serius. Selain luka fisik, korban juga mengalami gangguan psikologis yang cukup berat.

“Korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala. Penglihatan mata kirinya juga dilaporkan kabur dan belum menunjukkan tanda pemulihan,” jelas kuasa hukum.

Tak hanya itu, secara mental korban masih mengalami trauma mendalam.

“Korban belum bisa diajak berkomunikasi secara normal karena tekanan psikis yang dialaminya akibat kejadian tersebut,” tambahnya.

Atas kejadian itu, pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Blora pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kami meminta Kapolres Blora agar mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan terbuka. Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk aktor utama dan penggeraknya, dapat diproses sesuai hukum,” tegas Mbah Yus.

Ia juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Saat ini kami terus mendampingi korban, baik dalam pemulihan mental maupun proses hukum, sambil menunggu langkah lanjutan dari penyidik kepolisian,” pungkasnya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!