GARDA BLORA NEWS, BLORA – Unit Reserse Kriminal Polsek Kunduran Polres Blora berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang yang terjadi di Desa Sempu, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (4/2/2026).
Peristiwa tersebut menimpa seorang warga bernama Rukini (43), petani asal Desa Sempu, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp8.000.000,-. Uang tersebut diketahui disimpan di dalam dompet warna merah di lemari rumah korban.
Kapolsek Kunduran IPTU Budi Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang dari sawah dan mendapati rumahnya dalam keadaan tidak seperti semula.
“Korban mendengar suara dari dalam rumah, padahal sebelumnya rumah dalam kondisi terkunci. Saat dicek, korban mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah dan menggeledah lemari tempat korban menyimpan uang,” ujar IPTU Budi Santoso.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan kata “maling”.
Pelaku kemudian berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh warga setempat, termasuk dua orang saksi di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kunduran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku diketahui berinisial BU (48), warga Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah obeng, satu buah dompet warna merah, serta uang tunai sebesar Rp8.000.000,-.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kunduran dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP atau Pasal 477 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas IPTU Budi Santoso.
Polsek Kunduran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

