GARDA BLORA NEWS, BLORA – Peredaran minuman keras tradisional yang dikenal dengan sebutan arak turi di Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Minuman yang diduga diproduksi tanpa standar jelas dan tanpa uji laboratorium itu disebut-sebut telah lama beredar secara bebas, seolah kebal terhadap aturan dan penindakan hukum.
Seorang warga Blora berinisial I mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai “aman-aman saja” melihat fenomena tersebut.
“Kenapa miras yang dikenal arak turi sudah lama aman saja? Apakah ada oknum yang bermain, membekingi, atau bahkan ada setoran supaya tetap aman?” ujar I, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa hukum seolah tidak lagi berpihak pada kepentingan publik.
“Sepertinya aturan atau hukum tidak berlaku bagi yang menyetorkan uang ke aparat. Apakah hukum di Blora sudah mandul sampai miras bisa merajalela seperti ini?” lanjutnya.
Lantas, regulasi terkait minuman keras sudah sangat jelas, mulai dari peraturan daerah (Perda) hingga aturan lain yang mengatur larangan, peredaran, serta sanksi terhadap produksi dan penjualan miras ilegal.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.
“Jangan tutup mata. Kalian yang digaji oleh negara. Apa fungsi aturan, Perda, dan hukum kalau kenyataannya arak turi yang produksinya tidak jelas dan tidak pernah diuji laboratorium masih bebas beredar?” tegas I.
Masyarakat pun mendesak agar APH dan instansi terkait segera turun tangan secara serius, melakukan penindakan terbuka, serta mengusut tuntas dugaan adanya pembiaran atau permainan oknum di balik maraknya peredaran miras tersebut.
Jika dibiarkan, publik khawatir kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Blora akan semakin tergerus, sementara dampak sosial akibat miras terus mengintai generasi muda dan ketertiban umum.

