GARDA BLORA NEWS, BLORA – Penanganan hukum atas kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang menewaskan lima orang termasuk seorang balita, kini memasuki tahap baru.
Penyidik Satreskrim Polres Blora telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Selasa (28/10/2025).
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi langkah tersebut. Menurutnya, pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang telah rampung dilakukan.
“Berkas perkara sudah kami serahkan ke pihak Kejari Blora untuk diteliti dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Zaenul.
Ia menambahkan, bila nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin diesel, pipa besi, serta tangki penampung minyak mentah, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam kegiatan pengeboran ilegal yang berujung maut tersebut, yakni:
– SPR (46), warga Blora, pemilik lahan sekaligus penggagas pengeboran;
– ST (45), warga Tuban, yang berperan sebagai calon investor;
– SHRT alias GD (42), warga Tuban, bertindak sebagai pelaksana teknis pengeboran.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, ketika letupan dari area belakang rumah SPR memicu kebakaran hebat. Api dengan cepat menyambar aliran minyak mentah yang tumpah ke permukiman sekitar.
Lima orang tewas akibat luka bakar, termasuk balita Abu Dhabi (2) yang sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
– Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Migas, terkait kegiatan eksplorasi tanpa izin;
– Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa berkas telah diterima oleh pihak kejaksaan dan kini dalam tahap penelitian.
“Benar, berkas sudah masuk dan sedang kami telaah. Jaksa akan memberikan petunjuk sebelum masuk ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Polres Blora juga menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayahnya melalui kerja sama lintas instansi. Langkah ini diambil agar tragedi serupa tidak kembali menelan korban jiwa.

