GARDA BLORA NEWS, BLORA – Maraknya praktik karaoke dan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Blora.

Sebuah tempat hiburan malam bernama Nael Karaoke yang berlokasi di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Jepon, diduga beroperasi tanpa izin resmi serta secara bebas menjual miras ilegal.

Penggerebekan dilakukan menyusul laporan dan keresahan masyarakat, pada Jumat (30/1/2026).

Aparat gabungan langsung turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penindakan.

Sejumlah pihak terkait hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kanit Narkoba Polres Blora, Kanit Polsek Jepon, Babinsa, serta unsur Katimnas.

Kehadiran aparat menjadi respons atas aktivitas cafe karaoke yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak tatanan sosial di lingkungan sekitar.

Tokoh masyarakat setempat yang akrab disapa Cekrek menegaskan bahwa peredaran miras ilegal di wilayah tersebut sudah lama menjadi keluhan warga.

Ia menilai praktik tersebut sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

“Banyak miras yang diperjualbelikan secara bebas dan jelas ilegal. Dampaknya sangat merusak generasi muda, apalagi anak-anak sekolah dan remaja,” tegasnya.

Tak hanya itu, Cekrek juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama pihak-pihak terkait agar tidak berhenti pada satu lokasi saja, melainkan menuntaskan peredaran miras ilegal secara menyeluruh di Kabupaten Blora.

“Kami mendesak Pemkab Blora dan seluruh pihak terkait untuk serius dan tegas menuntaskan miras ilegal di Blora. Jangan tebang pilih. Ini demi masa depan generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi.

Saat dimintai keterangan, pihak yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai karyawan dan kasir, sementara pemilik atau pengelola cafe yang diduga berinisial T tidak berada di tempat saat penindakan berlangsung.

Sementara itu, AKP Miftah Anshori, Kasat Narkoba Polres Blora, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Ya, itu informasi dari masyarakat, Mas, dan sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status perizinan usaha, kepemilikan cafe karaoke, serta asal-usul ratusan botol miras ilegal yang disita dari lokasi tersebut.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!