Berujung Tersangka, Mediasi Tak Pernah Terwujud, Antonius Pertanyakan Proses Hukum

GARDA BLORA NEWS, SEMARANG – Proses hukum yang semula diklaim sebagai klarifikasi awal justru berujung pada penetapan tersangka. Itulah yang dialami Antonius Agus Dwi Purnomo, seorang warga yang kini mempertanyakan transparansi dan kejelasan penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP yang menjerat dirinya.

Antonius mengungkapkan, perkara tersebut bermula saat dirinya dipanggil penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan awal, ia diminta menjelaskan kronologi kejadian oleh penyidik Ari Widyastanto.

“Awalnya saya hanya diminta klarifikasi sebagai saksi,” ujar Antonius, Minggu (21/12/2025).

Beberapa bulan kemudian, Antonius kembali menerima undangan klarifikasi kedua dengan permintaan untuk melengkapi bukti pendukung.

Undangan ketiga menyusul dengan peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan. Pada tahap ini, Antonius menyerahkan bukti-bukti asli dan menerima Surat Tanda Terima Nomor STP/418/IX/2024/Ditreskrimum.

Tak lama berselang, tepatnya pada 20 Agustus 2024, ia kembali dipanggil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/134/VII/2024/Ditreskrimum.

Pemeriksaan disebut masih berputar pada kronologi kejadian dan penyerahan bukti, disertai janji penyidik untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak pelapor.

Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Justru pada 3 Juni 2025, Antonius kembali dipanggil dan dikejutkan dengan perubahan statusnya menjadi tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/02/VI/RES 1.11/2025/Ditreskrimum.

“Pertanyaannya masih sama, kronologi kejadian. Tapi saya difoto sebagai tersangka dan diminta melengkapi berkas,” ungkapnya.

Antonius menyebutkan, saat kembali meminta agar mediasi dilakukan, penyidik justru menyarankan pengembalian dana pelapor lebih dari Rp100 juta agar perkara dapat diselesaikan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dari Polda.

Tak lama kemudian, terbit Surat Penetapan Tersangka Nomor B/1040/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum dengan sangkaan Pasal 372 KUHP. Antonius juga diwajibkan menjalani wajib lapor mingguan.

Pada 6 November 2025, ia kembali diperiksa sebagai tersangka dengan pendampingan kuasa hukum pribadi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Antonius menyerahkan bukti penggunaan dana operasional sebesar Rp25 juta. Namun ketika kuasa hukum meminta salinan dokumen pemeriksaan sejak awal, penyidik menyatakan seluruh berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah.

Kebingungan Antonius kian bertambah ketika diketahui perkaranya telah masuk tahap P-19 Tahap II. Situasi tersebut mendorong pihak keluarga untuk membuka persoalan ini ke publik.

“Karena kebingungan dan demi mencari keadilan, keluarga akhirnya memilih menyampaikan perkara ini melalui pemberitaan agar proses hukum berjalan lebih terbuka dan jelas,” pungkas Antonius.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!