GARDA BLORA NEWS, SIMALUNGUN – Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun, khususnya Kecamatan Bandar, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, biaya sekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dinilai sangat mahal dan memberatkan para orang tua murid, (9/9/25).
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 60 yang seharusnya melindungi masyarakat dari pungutan liar, dinilai hanya menjadi “topeng”. Faktanya, biaya pendidikan di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Bandar tetap saja melambung, bahkan ditambah beban pembelian seragam olahraga dengan harga tinggi.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat dan mendapat perhatian dari wakil rakyat. Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi PDIP, Haji Mariono SH, menegaskan pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dukungan juga datang dari politisi Demokrat, Histoni Sijabat, yang menyatakan siap mendorong laporan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHAI) Sumatera Utara, Rio Wilson Sidauruk SH, turut angkat bicara.
“Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi. Pungutan di luar ketentuan jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional,” tegasnya.
“Jika benar terjadi, pungutan tersebut berpotensi dikategorikan pungli dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif. LMHAI Sumut siap menindaklanjuti dengan kajian hukum dan mendorong laporan ke APH apabila ada bukti otentik,” tambahnya.
Rio juga mendesak pihak sekolah, Kacabdis, serta Dinas Pendidikan Sumut untuk memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kacabdis Siantar–Simalungun, Agust Sinaga SPd MAP, tidak membuahkan hasil. Telepon yang dilakukan awak media tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini menimbulkan dugaan bahwa Kacabdis mendapat restu dari Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, serta merasa kebal terhadap hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, DPRD, dan lembaga hukum. Masyarakat berharap ada tindakan tegas agar praktik pungutan yang membebani orang tua murid segera dihentikan.

