GARDA BLORA NEWS, BLORA – Bupati Blora, Arief Rohman, akhirnya angkat bicara terkait polemik kebijakan pengalihan tenaga pengabdian menjadi outsourcing namun tetap diperbolehkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD dr. R. Soetijono.

Disinggung terkait dasar hukum hingga dugaan perlakuan khusus bagi tenaga RSUD, Arief memberi jawaban singkat.

“Coba saya cek dan koordinasikan dulu,” tulisnya melalui pesan pribadi, Senin (16/9/2025).

Pernyataan Bupati ini muncul setelah publik mempertanyakan kejelasan aturan yang dianggap janggal. Status outsourcing secara umum tidak diakui sebagai masa pengabdian yang dapat dijadikan syarat pendaftaran PPPK, namun di RSUD Blora terjadi pengecualian.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, mengakui persoalan ini memang pernah disampaikan kepadanya.

“Memang pernah ada yang menyampaikan itu ke saya dan saya minta dilakukan kajian. Apabila secara aturan diperbolehkan maka saya menyetujui,” ujarnya. Komang menambahkan, pihaknya masih akan mengecek kembali ke BKN dan membahas bersama Bagian Hukum, BKPSDM, serta RSUD.

Terpisah, Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, juga menegaskan bahwa secara prinsip outsourcing tidak dapat dihitung sebagai masa pengabdian.

“Kalau outsourcing tidak boleh, ini beda di RSU. Di 2022 ada data mereka mengabdi, jadi unik. Harusnya dari rumah sakit itu dulu yang salah memperlakukan teman-teman. Mereka dapat perlakuan khusus karena ada demo di rumah sakit,” ungkapnya.

Senada, Kabid Pengadaan Pegawai BKPSDM, Toha mengatakan menurutnya rapat kajian hukum kala itu tidak menghasilkan keputusan yang tegas sehingga Panselda akhirnya memperbolehkan tenaga outsourcing ikut seleksi.

“Secara prinsip outsourcing memang tidak boleh dihitung sebagai masa pengabdian. Usulan saya tidak boleh, tapi dalam rapat kajian hukum tidak tegas. Ada yang menafsirkan boleh, akhirnya Panselda memperbolehkan,” jelasnya.

Namun, Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, membantah keras bila disebut ikut memberi persetujuan.

“Persetujuan itu bukan wewenang saya. Kalau soal pengangkatan PPPK, silakan langsung ke BKPSDM,” tegasnya.

Dengan beragam pernyataan yang saling tuding, masyarakat kini menunggu langkah resmi Bupati Arief Rohman untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan bagi seluruh tenaga honorer maupun outsourcing di Kabupaten Blora.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!