GARDA BLORA NEWS, BLORA – Isu adanya oknum perangkat desa yang sekaligus menjalankan profesi sebagai wartawan menjadi sorotan di Kabupaten Blora.
Praktik tersebut dinilai rawan menimbulkan benturan kepentingan serta berpotensi menggerus independensi pers sebagai pilar kontrol sosial.
Menanggapi isu tersebut, Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa secara etika jurnalistik, profesi wartawan tidak boleh dirangkap dengan jabatan lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, termasuk perangkat desa.
“Secara tegas saya sampaikan, itu tidak diperbolehkan. Wartawan tidak boleh merangkap profesi lain yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Jazuli saat sesi tanya jawab dalam Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap profesi memiliki kode etik yang harus dijaga secara konsisten. Ketika seseorang memegang dua profesi yang sama-sama bersentuhan dengan kepentingan publik, maka potensi konflik kepentingan menjadi tidak terhindarkan.
Sebagai contoh, Jazuli menyebut wartawan yang merangkap sebagai pengacara juga termasuk pelanggaran etika jurnalistik.
“Ketika dua profesi dengan kepentingan berbeda berada dalam satu tubuh, benturan peran dan konflik kepentingan pasti terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jazuli menekankan bahwa perangkat desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang memiliki kewenangan administratif dan fungsi pelayanan publik.
Jika peran tersebut dirangkap dengan profesi wartawan, maka fungsi pers sebagai pengawas dan pengontrol kekuasaan akan kehilangan maknanya.
“Perangkat desa merangkap wartawan itu tidak boleh. Saya tegaskan sekali lagi, tidak boleh,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip dasar seorang wartawan adalah independensi dan netralitas. Wartawan harus berdiri di luar struktur kekuasaan, baik politik maupun birokrasi.
Ketika seorang wartawan berada di dalam sistem pemerintahan desa, maka independensinya otomatis hilang.
“Wartawan itu harus independen. Begitu dia menjadi bagian dari perangkat desa, netralitasnya sudah gugur,” tandas Jazuli.
Pernyataan Dewan Pers ini sekaligus menjadi pengingat bahwa rangkap profesi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap kredibilitas pers dan kepercayaan publik.
Kasus yang mencuat di Blora diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar insan pers tetap berpegang teguh pada nilai-nilai jurnalistik yang independen, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

