GARDA BLORA NEWS, SEMARANG – Kasus dugaan salah administrasi kembali mencuat, kali ini terkait penyerahan mobil milik Rastri Sulistyana kepada pihak Klipang Finance.
Berdasarkan keterangan, pada Juli 2024 lalu Rastri Sulistyana telah menyerahkan satu unit mobil Suzuki Swift warna putih tahun 2010, dengan nomor polisi yang masih menunggu konfirmasi. Penyerahan dilakukan melalui Moh. Haris Purwono, warga Jalan Panjaitan No. 12 RT 02/RW 03, Bumirejo, Kebumen. Saat itu, Haris masih tercatat sebagai karyawan Klipang Finance yang berkantor di Ruko Jalan MT Haryono D09-D10, Lamper Kidul, Kota Semarang.
Namun, persoalan muncul pada Agustus 2025, tepatnya sekitar satu minggu lalu. Pihak Klipang Finance kembali mendatangi keluarga Rastri untuk menagih pengembalian mobil tersebut. Padahal, kendaraan itu sudah diserahkan setahun sebelumnya melalui perantara resmi perusahaan.
Keluarga merasa heran sekaligus dirugikan. Mereka mempertanyakan transparansi administrasi di internal Klipang Finance serta kejelasan status hukum kendaraan yang sudah diserahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Klipang Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakjelasan proses penyerahan mobil tersebut.