Diduga Rekayasa Proyek, Kades Tunjungan Blora Terpojok Bantahan Dinas

GARDA BLORA NEWS, BLORA — Proyek pembangunan jalan di Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang awalnya disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menggunakan hotmix, justru di lapangan dilaksanakan dengan paving block.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Dugaan semakin kuat setelah sejumlah instansi yang disebut-sebut oleh Kepala Desa Tunjungan, menyatakan bahwa yasir kepala Desa Tunjungan Blora, tidak pernah konsultasi teknis mengenai perubahan proyek tersebut ke dinas PMD dan Inspektorat Blora.

Awak media telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada beberapa pihak yang sebelumnya disebut oleh Yasir, yakni Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan pihak Kecamatan. Namun hasilnya, semua pihak tersebut membantah pernyataan Yasir. Mereka mengaku tidak pernah dihubungi atau dimintai izin terkait perubahan dari hotmix ke paving block.

Yang mecengangkan  pihak dari PMD dan Inspektorat menyatakan, tidak ada konfirmasi dari Desa Tunjungan untuk perubahan pembangunan tersebut. Bahkan, Irfan Agustian Iswandaru Inspektur Daerah Kabupaten Blora, melalui Sukarno selaku perwakilan tim pemeriksa wilayah Tunjungan, menyampaikan pernyataan tegas.

“Setahu saya, karena saya termasuk salah satu anggota tim pemeriksa di wilayah Tunjungan, tidak pernah Kades Tunjungan konsultasi terkait kegiatan tersebut ke Inspektorat,” tegas Sukarno, saat dikonfirmasi pada 31 Juli 2025.

Pernyataan ini tentu menjadi catatan serius terhadap kredibilitas Pemerintah Desa Tunjungan di bawah kepemimpinan Yasir. Pengakuannya yang menyebut telah mengurus perizinan ke instansi terkait terbukti tidak benar, berdasarkan bantahan langsung dari pihak-pihak tersebut.

Kasus ini menambah daftar hitam dalam tata kelola pemerintahan Desa Tunjungan. Perubahan pelaksanaan proyek dari hotmix ke paving block tanpa dasar yang jelas, dan tanpa melalui mekanisme konsultasi resmi ke lembaga terkait, menjadi preseden buruk yang patut diusut lebih lanjut.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!