GARDA BLORA NEWS, BLORA – Dua bulan sudah berlalu sejak dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pemuda berinisial N, namun hingga kini kasus tersebut belum juga menunjukkan perkembangan berarti. Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung kawasan Taman Seribu Lampu, Cepu, Kabupaten Blora.

Kakak korban, A, menceritakan kronologi kejadian bermula saat N datang sendirian untuk membeli es. Di warung tersebut, ada tiga pemuda yang sedang menenggak minuman keras. Salah seorang pelaku yang dikenal dengan inisial A, memanggil korban untuk bergabung.
“Awalnya adik saya menolak dengan halus, tapi terus dipaksa. Bahkan gelasnya dipindah ke dekat mereka supaya terkesan ikut gabung. Tak lama kemudian, adik saya diminta meminjamkan HP dengan alasan mau simpan nomor. Karena adik saya tidak bisa baca tulis, ya dikasihkan. Tapi setelah HP dikembalikan, tiba-tiba dia dituduh mencuri HP dan langsung dipukuli,” ujar A, Sabtu (21/8/2025).
Korban N, yang memiliki keterbatasan intelektual (IQ rendah), tak mampu melawan. Dompet dan cas HP miliknya dirampas, sementara dirinya dihajar tiga orang hingga wajah bengkak dan harus dijahit akibat luka.
“Mereka juga sempat mau memukul pakai batako dan bambu, untung dicegah pemilik warung,” tambah A.
Setelah kejadian, korban pulang sambil menangis dengan kondisi babak belur. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Cepu. Bahkan, saksi-saksi dan orang yang membantu keluarga korban siap memberikan keterangan.
“Katanya pelakunya minta perlindungan lurah. Tapi sudah jelas orangnya, rumahnya juga kami tahu, bahkan pernah didatangi tetangga,” jelas A.
Meski demikian, hingga kini keluarga korban mengaku kecewa karena proses hukum terkesan jalan di tempat. Surat visum yang dibawa ke kepolisian tak kunjung memberikan kejelasan.
“Setiap kali kami tanyakan ke kantor polisi, jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Kadang terbesit pikiran, jangan-jangan kasus ini baru diproses kalau adik saya mati dulu. Miris sekali,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Baru-baru ini keluarga korban menerima surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polsek Cepu. Namun, keluarga menilai isi surat tersebut tidak memberi kepastian kapan kasus benar-benar dituntaskan.
“Sudah saya WA polisi untuk tanya kasus ini, tapi tidak pernah dibalas. Padahal jelas adik saya dianiaya sampai berdarah. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, jangan sampai kasus ini mandek begitu saja,” tegas A.
Sementara itu, Tim Redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Cepu, IPTU Imam Kurniawan, S.H, M.H, melalui pesan WhatsApp. Namun, informasi detail terkait perkembangan kasus belum juga disampaikan. Kanit hanya menjawab singkat,
“Oh njih. Silakan ke kantor Bapak kalau ada yang ditanyakan.” Pada Sabtu (23/8/25).
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Polsek Cepu. Keluarga korban berharap kepolisian segera menuntaskan perkara ini agar keadilan tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.