GARDA BLORA NEWS, BLORA – Dugaan maladministrasi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Blora kembali mencuat. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Survive Sambong Cepu Sejahtera (LESSUS) resmi melaporkan Bupati Blora ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.

Laporan ini terkait proyek jalan yang dinilai merugikan masyarakat karena mengabaikan akses warga.

“Aduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 18/LESSUS-DPP/IX/2025, yang saya tandatangani,” ucap Ketua DPP LESSUS, Wiwit Prastawa, Jumat (19/9/2025).

Dalam laporan itu, DPP LESSUS menyoroti proyek peningkatan jalan Cabak, Bleboh, batas Bojonegoro (Kecamatan Jiken) serta proyek Ngroto, Giyanti, batas Bojonegoro (Kecamatan Cepu/Sambong).

Proyek ini, jelas Wiwit, masing-masing dikerjakan oleh CV. Sekar Bangun Mandiri dan CV. Atyasa Apti dengan sumber dana dari APBD Blora.

Namun, lanjut dia, proyek tersebut dinilai mengorbankan masyarakat. Pasalnya, akses jalan ditutup tanpa adanya jalur alternatif sementara.

Akibatnya, aktivitas warga lumpuh, bahkan anak-anak sekolah harus menempuh jarak puluhan kilometer.

“Contohnya, siswa SMPN 2 Sambong dari Desa Giyanti yang biasanya hanya 3 KM, kini harus memutar hingga 40 KM melalui Kasiman Bojonegoro atau jalur Ledok, Sambong, Pojokwatu, Gagakan, Ngroto, Biting,” jelas Wiwit.

Dia juga mengungkapkan bahwa, keluhan masyarakat sudah disampaikan langsung ke Bupati Blora melalui pesan WhatsApp pada 13 September 2025.Namun, hingga kini tidak ada langkah perbaikan dari Pemkab Blora.

“Masyarakat sangat dirugikan. Seharusnya disiapkan jalan alternatif sementara agar kegiatan warga tidak terganggu. Tapi justru proyek ini membuat warga terisolasi,” tegas Wiwit.

“Ombudsman segera turun tangan untuk memastikan tidak ada lagi kebijakan pembangunan yang merugikan masyarakat. Dan Ombudsman segera bertindak demi tegaknya hukum, agar masyarakat Blora tidak terus-menerus jadi korban kebijakan yang abai terhadap kepentingan publik,” tandas Wiwit.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman memberikan tanggapan singkat.

“Coba biar di cek pelajari dulu,” tulis Bupati Blora Arief Rohman, Sabtu (20/9/2025), saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat pribadinya WhatsApp.

Bupati juga meneruskan percakapan Camat Sambong Sunarno kepada media ini, yang berisi laporan hasil musyawarah warga.

“Ijin bapak, malam ini Pak Kades Giyanti dan Praja komunikasi terkait pembangunan jalan dibangun separuh dulu, tidak mengganggu pemakai jalan,” jelas Sunarno kepada Bupati Arief dalam percakapan via WA dengan Camat Sambong tersebut.

Lanjut Bupati Arief, laporan resmi Camat Sambong tertanggal 15 September 2025 menyebutkan, musyawarah pada 14 September 2025 di rumah Sukardi, Desa Brabowan, dihadiri kades, perangkat desa, pelaksana proyek, konsultan pengawas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.

Hasil musyawarah, masyarakat Desa Giyanti dan Desa Brabowan menyambut gembira pembangunan jalan yang sudah lama dinantikan.

“Hari Senin nanti DPP LESSUS akan diundang untuk koordinasi,” tambah Bupati Arief.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, saat dikonfirmasi GARDA BLORA NEWS, dia menanggapi laporan tersebut.

“Kami sedang melakukan verifikasi laporan dimaksud. Masih melakukan telaah kelengkapan dokumen dan persyaratan. Belum melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi. Terima kasih,” ujar Siti Farida.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *