Edarkan Kosmetik Ilegal di Blora, Ruko Dekat SPBU Medang Tetap Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Diduga peredaran kosmetik tanpa izin edar kembali mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sejumlah produk kecantikan yang diduga ilegal ditemukan beredar luas, baik melalui media sosial Facebook maupun platform e-commerce seperti TikTok Shop dan Shopee.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa praktik jual beli kosmetik tersebut tidak hanya dilakukan secara daring.

Aktivitas penjualan juga berlangsung secara terbuka di sebuah ruko yang berlokasi di wilayah Medang, Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, tepatnya di sekitar kawasan SPBU Medang.

Dari pantauan langsung, ruko tersebut menjual berbagai produk kecantikan, mulai dari handbody pemutih, toner pemutih badan, serum wajah pemutih, hingga obat pelangsing.

Maraknya bisnis kosmetik saat ini dinilai berbanding lurus dengan meningkatnya peredaran produk kecantikan yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Padahal, penggunaan kosmetik tanpa izin edar berisiko tinggi karena berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan kulit hingga organ tubuh.

Peredaran kosmetik ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana dan denda besar.

Namun ironisnya, di Blora, aktivitas penjualan kosmetik yang diduga ilegal tersebut justru terkesan dibiarkan berlangsung bebas dalam waktu yang cukup lama.

Risiko penggunaan kosmetik ilegal tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya antara lain:

– Kerusakan kulit permanen
– Reaksi alergi berat
– Infeksi
– Hingga berpotensi menyebabkan kanker

Penelusuran di media sosial juga menemukan sejumlah akun yang secara terang-terangan mempromosikan produk kosmetik yang diduga tidak terdaftar di BPOM.

Produk tersebut umumnya dijual dengan harga murah dan menawarkan hasil instan, seperti kulit putih dalam waktu singkat, yang justru patut dicurigai.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa usaha penjualan kosmetik tersebut diduga dimiliki oleh seorang perempuan berinisial STA, warga Medang, Blora.

Usaha ini disebut telah beroperasi cukup lama dan bahkan dikabarkan pernah mendapat penindakan. Namun hingga kini, aktivitas penjualan diduga masih terus berjalan, dan ruko tersebut kerap ramai pembeli.

“Kami sangat khawatir dengan keselamatan masyarakat. Kalau produknya benar tidak berizin, dampaknya sangat berbahaya. Tapi kok masih bebas jualan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (7/1/2026).

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas agar peredaran kosmetik ilegal tidak terus berlangsung di Blora.

Lemahnya pengawasan dikhawatirkan akan semakin membuka ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan semata.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur harga murah maupun janji hasil instan.

Memastikan produk kosmetik memiliki izin edar resmi menjadi langkah penting demi menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!