Heboh di Medsos, Bapperida Blora Tegaskan Proses Pengangkatan PPPK Sesuai Aturan

GARDA BLORA NEWS, BLORA – Isu mengenai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ramai dibicarakan di media sosial.

Sejumlah warganet mempertanyakan informasi terkait seorang pegawai berinisial S yang sebelumnya disebut telah mengundurkan diri dari instansi, namun kemudian kembali diangkat sebagai PPPK.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Bapperida Blora, Mahbub Djunaidi, memberikan klarifikasi.

Ia membenarkan bahwa pegawai S memang pernah menyatakan pengunduran diri, namun seluruh proses rekrutmen tetap dilakukan sesuai ketentuan.

“Betul, yang bersangkutan dulu memang pernah menyatakan pengunduran diri,” kata Mahbub saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).

Mahbub menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Permenpan RB No. 970/2022. Ia menegaskan proses verifikasi administrasi sudah selesai dilakukan sebelum yang bersangkutan keluar dari instansi.

“Proses verifikasi sudah dilakukan sebelum keluar. Jadi mekanismenya saat itu melalui optimalisasi sesuai regulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahbub menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam kasus ini.

Seluruh prosedur, kata dia, berjalan sesuai aturan yang berlaku dan telah difasilitasi dengan mekanisme masa sanggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua dilakukan secara transparan dan dapat di pertanggung jawabkan. Regulasi pengangkatan PPPK juga berbeda-beda sesuai ketentuan pada masanya,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, pihak Bapperida berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Blora tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!