GARDA BLORA NEWS, BANGGAI KEPULAUAN – Situasi di lokasi proyek Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut Desa Tombos, Kecamatan Peling Tengah, kembali menuai sorotan.
Tim investigasi Media Berantastipikornews.co.id, menemukan adanya pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seolah diabaikan oleh pihak pelaksana, CV. Banggai Cemerlang, Minggu (27/10/2025).
Padahal, di area proyek tersebut terpampang jelas baliho besar bertuliskan “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” lengkap dengan simbol alat pelindung diri (APD), Namun, realita di lapangan justru bertolak belakang.
Temuan di Lapangan: Slogan K3 Hanya Jadi Pajangan
Saat tim investigasi turun langsung ke lokasi, ditemukan banyak pekerja tanpa helm proyek dan perlindungan dasar lainnya.
Beberapa pekerja terlihat bertelanjang kepala di area galian dengan material keras di sekitarnya, sebuah zona berisiko tinggi terhadap benturan atau longsoran.
Selain itu, sejumlah pekerja hanya mengenakan kaus biasa, tanpa sepatu safety atau pelindung tubuh, meski sedang mengerjakan pekerjaan berat di area yang tergolong rawan terpeleset.
“Baliho keselamatan itu tidak lebih dari formalitas administratif. Kondisi sebenarnya justru sangat memprihatinkan.
Prosedur K3 dilanggar secara terang-terangan,” ungkap Tim Investigasi Media Berantastipikornews.
Dalih Kontraktor: Ada Penambahan Tenaga Kerja
Pihak pelaksana proyek berdalih bahwa keterbatasan APD terjadi karena adanya penambahan tenaga kerja di luar jumlah awal yang disepakati dalam kontrak (30 orang).
Menurut pengakuan perwakilan pekerja, langkah tersebut diambil untuk mengejar target penyelesaian proyek di lapangan.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Dinas PUPR Banggai Kepulauan, Arba, saat dikonfirmasi, menyampaikan,
“Iya, untuk mengejar pekerjaan lapangan memang dilakukan penambahan tenaga kerja. APD tentu akan disesuaikan. Terima kasih atas informasinya, Pak Herman.”
Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat kritik keras dari salah satu mantan pejabat senior Dinas PUPR.
Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa diterima karena standar K3 bersifat mutlak.
“APD harus tersedia sebelum pekerja turun ke lapangan. Pengawas proyek seharusnya tidak membiarkan siapapun bekerja tanpa perlindungan lengkap. Itu tindakan yang berisiko tinggi dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Tanggapan Politik: Bukti Pengawasan Lemah
Ketua DPC Partai Hanura Banggai Kepulauan, Jupri Hermawan, juga angkat bicara. Ia menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kepedulian kontraktor terhadap keselamatan pekerja.
“Keselamatan pekerja adalah hak asasi yang tidak bisa ditawar. Alasan penambahan tenaga kerja tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan K3. Pemerintah harus turun tangan, bukan hanya memberi teguran, tetapi menghentikan kegiatan yang berisiko,” tegas Jupri.
Ia menambahkan bahwa proyek yang menelan anggaran Rp4,84 miliar dari APBD Hibah 2024 ini seharusnya menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang profesional, bukan justru mencoreng prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
Desakan Audit dan Tindakan Tegas
Tim investigasi Media Berantastipikornews.co.id mendesak Pemerintah Daerah melalui BPBD Banggai Kepulauan sebagai pihak pemberi proyek untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan K3 di lapangan.
Langkah pertama yang direkomendasikan adalah menghentikan sementara aktivitas kerja berisiko sampai seluruh pekerja dilengkapi dengan APD standar.
Apabila pelanggaran terbukti berulang, kontraktor disarankan untuk diberikan sanksi tegas hingga kemungkinan pembekuan kegiatan proyek.
Saat dikonfirmasi ulang, pihak CV. Banggai Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi.
“Walaikumsalam Pak, saat ini saya masih fokus di lapangan. Nanti saya baca dan telaah dulu, baru saya tanggapi,” ujar perwakilan perusahaan singkat melalui pesan.
Dugaan Lain di Balik Proyek Tanggul Tombos
Jupri Hermawan juga menyinggung potensi adanya persoalan lain di balik proyek tanggul tersebut.
Menurutnya, terdapat indikasi adanya permainan anggaran dan manipulasi kesepakatan antara pihak desa, kontraktor, dan dinas terkait.
“Ada upaya penggiringan warga oleh Pemdes Tombos untuk menyetujui penutupan tanggul lama. Kami menduga ada hal yang disembunyikan. Tanggul lama dibangun dengan dana negara, jadi publik berhak tahu. Dugaan ini wajib ditelusuri,” tutup Jupri.
Media Berantastipikornews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran K3 agar semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum yang berlaku.

