GARDA BLORA NEWS, BLORA – Ledakan hebat disertai kebakaran sumur minyak ilegal mengguncang Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Minggu (17/8/2025) siang. Tragedi ini menewaskan tiga orang dan melukai dua warga lainnya, termasuk seorang balita yang mengalami luka bakar serius.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. Ia memastikan langkah tegas akan diambil untuk menertibkan aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayahnya.
“Langkah penertiban akan kita lakukan. Kami sudah komunikasi dengan Bupati, dan akan diteruskan ke Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut terhadap sumur minyak yang tidak berizin,” tegasnya.
Hingga Senin dini hari, penyidik Polres Blora telah memeriksa empat orang saksi dari warga sekitar. Namun, pemilik sumur minyak yang terbakar masih belum dimintai keterangan.
“Sudah empat saksi diperiksa sejak malam sampai subuh. Untuk pemiliknya masih belum kita mintai keterangan,” jelas Kapolres.
Ia juga menambahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng akan diterjunkan ke lokasi setelah api benar-benar padam.
“Jika api sudah padam total, tim Labfor akan datang ke lokasi untuk mengetahui penyebab ledakan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. Menurutnya, praktik penambangan minyak ilegal sangat berbahaya, apalagi jika lokasinya berada di kawasan padat penduduk.
“Sumur minyak masyarakat ini belum legal. Lokasinya bahkan berada di belakang rumah warga. Seharusnya memperhatikan faktor keamanan,” ungkap Arief.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah mengelola sumur minyak tanpa izin resmi.
“Kami minta masyarakat menahan diri. Urus izinnya dulu sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, setelah itu baru bisa beroperasi,” tandasnya.
Peristiwa ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal. Polisi menegaskan, keselamatan warga jauh lebih penting daripada keuntungan sesaat dari sumur minyak tanpa izin atau Ilegal.