GARDA BLORA NEWS, SEMARANG – Seorang warga melaporkan kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dialaminya setelah status hukumnya berubah dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Proses hukum tersebut berlangsung sejak pemeriksaan awal hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
“Perkara ini bermula saat saya dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan klarifikasi awal,” ungkap Antonius Agus Dwi Purnomo, Minggu (21/12/2025).
Lanjut dia, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya diminta menjelaskan kronologi kejadian oleh penyidik atas nama Ari Widyastanto. Beberapa bulan kemudian, ia kembali menerima undangan klarifikasi kedua dan diminta menunjukkan bukti-bukti pendukung yang dimiliki.
“Selang beberapa bulan berikutnya, undangan ketiga, saya terima dengan status peningkatan ke tahap penyelidikan. Pada tahap ini, saya diminta menyerahkan bukti-bukti asli dan menerima Surat Tanda Terima dengan Nomor STP/418/IX/2024/Ditreskrimum,” kata Antonius.
Tidak lama setelah itu, pada 20 Agustus 2024, ia kembali dipanggil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/134/VII/2024/Ditreskrimum).
Dalam pemeriksaan tersebut, pertanyaan yang diajukan masih seputar kronologi kejadian dan penyerahan bukti-bukti, serta adanya janji dari tim penyidik untuk memediasi antara dirinya dengan pihak pelapor.
“Namun, pada 3 Juni 2025, saya kembali diperiksa dengan status yang berubah menjadi tersangka, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/02/VI/RES 1.11/2025/Ditreskrimum,” jelasnya.
Pemeriksaan kembali mengulang pertanyaan kronologi kejadian, melengkapi berkas, serta dilakukan pengambilan foto sebagai tersangka.
Dalam perjalanan pemeriksaan tersebut, ia kembali meminta agar dilakukan mediasi dengan pelapor, namun penyidik justru menyarankan agar segera mengembalikan dana pelapor sebesar lebih dari Rp100 juta agar perkara dapat segera diselesaikan.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dari Polda bernama Imam. Setelah pemeriksaan selesai, saya kebingungan dan tidak memahami alasan penetapan saya sebagai tersangka,” terang Antonius.
Tak lama kemudian, tambah Antonius, diterbitkan surat penetapan tersangka dengan Nomor B/1040/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, disertai sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
“Saya juga diwajibkan melakukan wajib lapor satu kali setiap minggu selama tidak dilakukan penahanan. Pada 6 November 2025, saya kembali menerima surat panggilan tersangka pertama dengan Nomor S.Pgl/1661/XI/RES 1.11/2025/Ditreskrimum. Dalam pemeriksaan tersebut, saya didampingi kuasa hukum pribadi bernama Ali Sabri Wasolo, S.H,” ucapnya.
Saat pemeriksaan berlangsung, ia sempat diminta keluar ruangan sementara kuasa hukumnya berkoordinasi dengan penyidik.
Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan terkait penggunaan biaya operasional sebesar Rp25 juta, dan ia menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Ketika kuasa hukum meminta salinan atau dokumen pemeriksaan sejak awal, penyidik menyampaikan bahwa seluruh berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” tandas Antonius.
Penyidik, terang Antonius, juga berupaya melakukan penyitaan terhadap telepon genggam sebagai kelengkapan berkas sesuai permintaan kejaksaan. Namun, karena telepon genggam lama telah hilang, ia diminta untuk mengurus surat kehilangan.
“Tak berselang lama, saya dipanggil oleh tim kuasa hukumn dan diminta menyiapkan dana minimal Rp25 juta dengan tujuan mengupayakan perubahan perkara pidana menjadi perdata. Karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, saya berupaya mencari informasi secara mandiri terkait status perkaranya,” terang Antonius.
Lanjutnya, seorang rekannya, Andi Prasetya, kemudian mencoba menelusuri informasi melalui kenalan di Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah.
Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa perkara telah masuk tahap P-19 Tahap II, yang semakin menambah kebingungan pihak tersangka.
“Merasa kebingungan dan mencari keadilan, akhirnya pihak keluarga saya, melalui istri saya, saya menghubungi kerabat untuk meminta bantuan dengan tujuan menyampaikan perkara ini ke publik melalui pemberitaan, agar proses hukum yang berjalan mendapat perhatian dan kejelasan,” pungkas Antonius.

