Kasus Dugaan Pencurian Aset Yayasan di Gubug Dihentikan, Pelapor Akan Tempuh Jalur Propam

GARDA BLORA NEWS, GROBOGAN – Penyelidikan perkara dugaan pencurian aset milik sebuah yayasan di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.

Keputusan ini diambil setelah Polsek Gubug menggelar gelar perkara dan menyimpulkan bahwa barang yang dilaporkan bukan milik pribadi, melainkan aset yayasan, serta tidak ditemukan unsur niat jahat dari pihak terlapor.

Kanit Reskrim Polsek Gubug menyatakan, penghentian perkara tersebut dilakukan sesuai hasil analisa hukum dan tahapan penyelidikan.

“Kasus ini kami hentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada indikasi terlapor berniat menguasai barang tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, barang itu merupakan milik yayasan,” jelasnya, Sabtu (15/10/2025).

Namun, keputusan ini menuai kekecewaan dari pihak pelapor yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan.

Ia menilai langkah kepolisian kurang sejalan dengan semangat penegakan keadilan bagi lembaganya.

“Kami melapor bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi menjaga aset yayasan. Kami ingin kebenaran ditegakkan,” ungkapnya.

Merasa penanganan perkara tidak transparan, pelapor berencana membawa persoalan ini ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Ia menilai ada indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan yang patut ditelusuri lebih lanjut.

Langkah pelapor ke Propam kini menjadi sorotan banyak pihak, terutama dalam konteks penegakan hukum yang akuntabel dan transparan di tingkat kepolisian daerah.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!