GARDA BLORA NEWS, BLORA – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora resmi menyatakan telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang dialami warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/9/1/Res 1.24/2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor, KSN, warga Desa Gedangdowo.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, “Laporan pengaduan yang diajukan KSN pada 20 Desember 2025 telah diterima dan menjadi perhatian Unit Reskrim Polres Blora,” tulis surat tersebut.

“Peristiwa yang dilaporkan diduga merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, yang terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di halaman rumah turut tanah Desa Gedangdowo,” terang surat itu.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara aduan dari Polsek Jepon tertanggal 24 Desember 2025, serta didukung dengan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Januari 2026.

“Untuk menangani perkara tersebut, Polres Blora menunjuk IPDA Subiyanto, Kanit Idik IV Satreskrim Polres Blora, sebagai penanggungjawab penyelidikan,” terang surat itu.

“Pihak kepolisian juga menyampaikan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor maupun saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut,” tulis surat tersebut.

Meski telah masuk tahap penyelidikan, pelapor hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.

Polres Blora menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyelidikan, serta membuka ruang pengaduan apabila terdapat keluhan dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Sugiyarto menjelaskan, peristiwa ini bermula dari konflik internal keluarga yang kemudian berkembang menjadi perselisihan terbuka. Kliennya disebut kerap menerima perlakuan verbal yang tidak menyenangkan, sebelum akhirnya terjadi cekcok yang berujung pada dugaan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang.

“Equality before the law jangan hanya jadi slogan. Keadilan tidak mengenal kasta. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan kliennya memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya dan korban mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, mencuat ke publik setelah RSB, suami korban, mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa istrinya.

RSB menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut dan menyebut keluarganya mendapat tekanan hingga dipaksa menandatangani kesepakatan damai.

RSB menceritakan, konflik bermula dari persoalan pribadi yang melibatkan anaknya, ALD (inisial). Menurutnya, ALD sebelumnya telah dijodohkan dengan seorang pria berinisial DN sejak masih sekolah dan keduanya saling menyukai. Namun menjelang hari pernikahan, muncul pihak lain berinisial MLN yang diduga merayu ALD dengan janji materi, seperti uang, tanah, rumah, hingga kendaraan.

“Kalau anak saya tidak diganggu, tidak mungkin goyah. Mereka itu sudah serius,” ujar RSB, Sabtu malam (20/12/2025).

Meski merasa dirugikan secara moral dan menanggung rasa malu, RSB mengaku telah menerima keadaan dan tidak menuntut apa pun demi ketenangan keluarga. Namun persoalan tidak berhenti di situ.

RSB menuturkan, istrinya kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa sindiran dan caci maki dari pihak keluarga MLN, khususnya mertua MLN. Puncaknya terjadi saat istri RSB hendak membayar utang belanja di warung dan melintasi rumah MLN.

“Berangkat dicaci, pulang dicaci lagi. Istri saya akhirnya menegur, lalu terjadi adu mulut,” kata RSB.

Menurut pengakuannya, pertengkaran tersebut berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap istrinya oleh mertua MLN dan seorang anggota keluarga MLN lainnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit serta menjalani visum.

RSB menyebutkan bahwa peristiwa tersebut sempat ditangani aparat di lokasi kejadian. Namun ia mengaku kecewa karena merasa dipojokkan dan tidak mendapat perlindungan yang adil.

“Saya sendirian di TKP. Mereka semua seperti berpihak ke MLN. Saya orang desa, tidak berdaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, RSB mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian di rumah MLN dalam kondisi tertekan. Ia menilai penyelesaian di tempat terhadap kasus dugaan pengeroyokan adalah bentuk ketidakadilan.

“Masa kasus penganiayaan diselesaikan di tempat? Kalau begini, orang kaya seolah kebal hukum, orang kecil seperti saya mau ke mana?” ujarnya dengan nada kecewa.

Merasa tidak mendapat keadilan, RSB akhirnya mencari bantuan hukum. Ia mengaku mendapat informasi untuk menghubungi pengacara Sugiyarto yang bersedia memberikan pendampingan hukum secara probono. Dengan laporan, No STTLP / 50 / XII / 2025 / Sek Jepon.

“Saya orang kecil dan tidak paham hukum. Satu-satunya jalan saya adalah minta bantuan agar kebenaran bisa ditegakkan,” pungkas RSB.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!