GARDA BlORA NEWS, BLORA – Kebakaran besar terjadi di wilayah penambangan minyak rakyat, dari hari Minggu 17 Agustus 2025. Sebuah sumur minyak ilegal di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meledak dan terbakar pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa ini menelan korban jiwa serta menimbulkan kerugian material, Senin (18/8/2025).
Seorang warga berinisial AS menuturkan kepada awak media bahwa insiden bermula ketika sejumlah warga tengah mengambil minyak dari lubang tandon. Tanpa diduga, sumur tersebut meletus dan langsung dilalap api.
“Itu milik mantan kepala desa. Saat warga mengambil minyak, tiba-tiba meledak dan terbakar,” ungkap AS.
AS juga mengungkapkan bahwa selain mantan kepala desa, Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, diduga turut memiliki dan mengelola beberapa sumur minyak ilegal di wilayah tersebut.
“Sehari bisa sampai 40 ton hasil minyaknya, terutama yang dikelola pak lurah,” tambahnya.
Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kebakaran juga menyebabkan kerugian material. Dua ekor sapi milik warga serta beberapa rumah di sekitar lokasi dilaporkan ikut terbakar.
Korban Jiwa dan Luka-Luka
Pihak RSUD dr. R. Soetijono Blora melalui Kepala Bidang Pelayanan, dr. Farida Laela, mengonfirmasi adanya lima korban yang dibawa ke rumah sakit.
“Lima orang korban datang ke RSUD, tiga meninggal dunia, dua lainnya kami rujuk ke RSUP Sardjito Yogyakarta. Namun, dalam perawatan, dua korban yang dirujuk juga meninggal dunia,” jelas dr. Farida.
Rincian korban antara lain:
– Ny. T (70 tahun), tiba di rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia.
– An. AD (1 tahun), meninggal dunia.
– Ny. Y (30 tahun), meninggal dunia.
– Ny. W (50 tahun), dirujuk ke RSUP Sardjito.
– Ny. S (56 tahun), dirujuk ke RSUP Sardjito.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi insiden tersebut, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. menegaskan bahwa aktivitas penambangan minyak ilegal harus segera dihentikan.
“Sumur ini milik warga, tetapi statusnya ilegal. Kalau mau beroperasi, harus ada izin resmi. Apalagi lokasinya dekat dengan permukiman, tentu sangat berbahaya,” ujar Bupati.
Bupati Arief mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Migas.
“Saya minta masyarakat bersabar. Urus izinnya dulu sesuai aturan, baru bisa beroperasi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Blora bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
“Saat ini fokus kami membantu tim gabungan memadamkan api sekaligus mengevakuasi warga sekitar ke tempat aman,” tambah Bupati.
Hingga berita ini diturunkan, api dari sumur minyak ilegal tersebut masih belum berhasil dipadamkan dan petugas gabungan terus berupaya melakukan penanganan di lokasi kejadian.
(Tim Redaksi Garda Blora News)