Ketika Rakyat Terabaikan, Edy Wuryanto Angkat Suara: Usut Rumah Sakit Penolak Pasien!

GARDA BLORA NEWS, JAKARTA — Peristiwa menyedihkan yang menimpa seorang ibu hamil di Papua karena ditolak berbagai fasilitas kesehatan hingga beliau dan jabang bayinya meninggal dunia, memicu reaksi keras dari Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Ia menilai tragedi ini merupakan bukti nyata rapuhnya pelayanan kesehatan di tanah air.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dipandang sekadar kesalahan prosedur biasa.

“Yang terjadi pada almarhumah bukan sekadar insiden. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Edy, Rabu (26/11/2025).

Konstitusi Diabaikan: Negara Tidak Hadir Saat Warga Dalam Bahaya

Edy mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut mencoreng amanat UUD 1945. Menurutnya, negara berkewajiban menjamin seluruh warganya memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, terutama dalam kondisi darurat.

Ia menekankan, hak mendapatkan layanan kesehatan telah dijamin Pasal 28H UUD 1945, sementara penyediaan fasilitas kesehatan diatur sebagai tanggung jawab negara dalam Pasal 34.

“Jika seorang ibu yang sedang berjuang melahirkan ditolak karena alasan biaya atau kelas perawatan, itu menunjukkan negara gagal menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujarnya menyesalkan.

Penolakan Pasien Darurat Sama Dengan Pelanggaran UU

Lebih jauh, Edy menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang mengharuskan rumah sakit memprioritaskan keselamatan pasien darurat dan tidak boleh menolak pelayanan.

“Situasi ibu tersebut adalah kegawatdaruratan yang paling jelas. Penolakan empat rumah sakit berarti melanggar hukum sekaligus melukai nilai kemanusiaan,” katanya.

Dalam regulasi tersebut juga diatur adanya sanksi berat bagi institusi kesehatan yang menolak pasien hingga menyebabkan kematian.

Alasan “Ruang Penuh” Dinilai Tidak Relevan

Terkait alasan fasilitas penuh, Edy menegaskan bahwa regulasi telah mengatur bahwa pasien bisa dipindahkan ke kelas lain tanpa adanya penambahan beban biaya.

Karena itu, permintaan uang muka dianggap sebagai praktik yang tidak dapat dibenarkan.

“Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menjadikan biaya sebagai penghalang layanan ketika nyawa sedang dipertaruhkan,” tandasnya.

BPJS Harus Lebih Aktif: Jangan Hanya Ada di Spanduk

Edy juga menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di daerah terpencil.

Ia mendesak agar BPJS lebih proaktif mengawasi IGD dan memastikan tidak ada peserta yang tersisih akibat birokrasi.

Sistem rujukan, layanan ambulans, hingga posko pengaduan 24 jam menurutnya harus benar-benar berjalan, bukan sekadar wacana.

“Kita sedang berbicara tentang nyawa manusia, bukan angka statistik. Pemerintah pusat dan daerah wajib turun tangan,” ujarnya.

Polri Diminta Ambil Langkah Tegas

Menutup penyampaiannya, Edy meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keempat rumah sakit yang terlibat dan mengumumkan secara transparan hasilnya kepada masyarakat.

“Ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi rakyat meninggal karena ditolak rumah sakit,” tutupnya.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!