GARDA BLORA NEWS, BANDUNG – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang karyawan PT Universal Indo Persada (Uni Group) memantik perhatian publik. Dalam keterangan resmi, kuasa hukum mengungkap sederet kejanggalan mulai dari dugaan jebakan, penyekapan, rekening pribadi perusahaan, hingga penahanan tanpa akses bantuan hukum.
Klien yang disebut sebagai Best Sales Nasional Uni Group tiga tahun beruntun (2021–2024) dan berkontribusi besar pada peningkatan omzet perusahaan itu tiba-tiba diproses hukum terkait dugaan penggelapan transaksi vendor.
Dibawa ke Polsek, Diminta Tanda Tangan Paksa
Kuasa hukum menyebut, klien awalnya dipanggil rapat di kantor pusat di Bandung. Tiba-tiba lima orang masuk dan menggiringnya ke ruangan kecil tanpa CCTV. Ia diduga dipaksa menandatangani surat pengakuan, lalu dilarang pulang hingga pagi dan dibawa paksa ke Polsek Bandung Kulon.
Di ruang penyidik, kuasa hukum perusahaan telah menunggu. Saat klien hendak melunasi transaksi vendor, ia justru dilarang oleh kuasa hukum perusahaan. Klien akhirnya tetap melakukan transfer ke rekening pribadi salah satu komisaris, yang menurutnya telah lama dilegalkan perusahaan untuk transaksi non-PPN.
Penyidik Diduga Minta Transfer Uang Pribadi
Kuasa hukum menyoroti perlakuan yang dianggap tidak profesional:
– Ruang pemeriksaan sempat dikunci dari luar saat klien ingin ke toilet
– Klien mengaku diminta transfer Rp250 ribu untuk sarapan penyidik
– Setelah 30 jam baru diperiksa, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan
– Klien dilarang menunjuk penasihat hukum
Keluarga juga menunjukkan bukti transfer Rp2,5 juta dan Rp3 juta ke rekening pribadi lain yang disebut untuk “pengkondisian di rutan”.
“Tidak ada dasar hukum tersangka atau keluarga membayar pribadi ke penyidik,” tegas kuasa hukum, Kamis, (27/11/2025).
Kesaksian Diduga Berubah, Hak Pekerja Tak Dibayar
Kuasa hukum menilai ada indikasi rekayasa, karena:
– Kesaksian internal dinilai bertentangan dengan dokumen pembelian
– Transaksi perusahaan memakai rekening pribadi
– Diduga ada pelaporan upah tidak sesuai ke BPJS
– Hak berupa komisi dan fee proyek sekitar Rp500 juta belum dibayarkan
Akan Tempuh PK, Laporkan Penyidik ke Propam
Kuasa hukum menyatakan novum telah disiapkan untuk:
- Upaya Hukum Luar Biasa (PK)
- Laporan ke Propam Polda Jawa Barat
- Pengaduan pelanggaran etik dan pidana terkait
“Ini sudah bukan perkara administrasi internal, tapi terkesan kuat kriminalisasi pekerja,” tegasnya.
Disnaker Disebut Undang Perusahaan 5 Kali Tanpa Respons
Kuasa hukum juga meminta Disnaker Kota Bandung turun tangan atas sengketa ketenagakerjaan. Pihak perusahaan disebut lima kali tidak menghadiri undangan resmi mediasi.
Kasus ini terus berkembang. Publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan Disnaker untuk memastikan proses hukum objektif, transparan, dan menjamin hak pekerja.

