GARDA BLORA NEWS, BLORA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menanggapi adanya informasi terkait perangkat Desa Krocok, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan diduga merangkap profesi sebagai wartawan di media INFODESANEWS.COM.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan sikap Ombudsman terkait persoalan tersebut kepada Garda Blora News, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa dugaan rangkap peran aparatur desa dengan profesi wartawan perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah dan pengawasan pelayanan publik.

Menurut Siti Farida, langkah awal yang harus ditempuh masyarakat adalah melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Camat setempat atau Pemerintah Kabupaten Blora agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Berkaitan dengan persoalan dimaksud, agar terlebih dahulu dilaporkan kepada Camat terkait atau Pemkab Blora,” ujar Siti Farida melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai, maka masyarakat dapat melanjutkan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Dalam hal tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, dapat dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah,” tegasnya.

Siti Farida juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Admin Ombudsman Jateng di nomor 0811-9983-737.

Pernyataan Ombudsman tersebut menegaskan bahwa praktik rangkap peran antara aparatur pemerintah desa dan profesi wartawan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu netralitas pelayanan publik, serta dapat berdampak pada independensi pers apabila tidak ditangani secara transparan dan sesuai aturan.

Melalui tanggapan tersebut, Ombudsman Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawasi potensi maladministrasi pelayanan publik serta membuka ruang pengaduan masyarakat secara resmi.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!