GARDA BLORA NEWS, BLORA – Polemik keterlibatan 31 tenaga outsourcing RSUD dr. R. Soetijono Blora dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin ramai dipertanyakan publik. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Blora berhati-hati dan tidak gegabah mengambil keputusan sebelum ada kepastian hukum dari Kementerian PAN-RB.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap Pemkab Blora yang memilih menunggu arahan resmi dari pusat.
“Pemkab Blora melalui BKPSDM berkomitmen menunggu kepastian arahan dari Kemenpan RB. Hemat kami, ditunggu dulu. Kita apresiasi juga komitmen Bapak Bupati Blora untuk mematuhi aturan serta mengedepankan transparansi dan keadilan,” tegas Farida, Kamis (18/9/2025).
Publik mempertanyakan, apakah masa pengabdian honorer/THL yang dialihkan menjadi outsourcing tetap sah diakui untuk syarat seleksi PPPK, atau justru gugur karena perubahan status. Ombudsman menilai, hal tersebut hanya bisa dipastikan melalui arahan resmi Kemenpan RB.
Farida menambahkan, Ombudsman memberi perhatian khusus pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam keputusan Panselda maupun Pemkab Blora. Jika nantinya terbukti menyalahi aturan atau diskriminatif, kata dia, pemerintah daerah wajib mengambil langkah korektif agar tidak menimbulkan maladministrasi.
Sementara itu, Pemkab Blora melalui RSUD dan BKPSDM menegaskan telah menyampaikan kronologi ke pusat. Mereka juga sudah bersurat ke Kemenpan RB, namun hingga kini belum ada jawaban resmi.
Bupati Blora, Arief Rohman, sendiri memilih berhati-hati. “Coba saya cek dan koordinasikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Dengan belum adanya kepastian hukum, Ombudsman menekankan pentingnya Pemkab Blora tetap konsisten menunggu keputusan Kemenpan RB demi menjamin keadilan bagi seluruh tenaga non-ASN.